Lambannya Birokrasi Daerah Munculkan Isu Harga Pupuk Naik dan Langka

Sabtu, 16 Januari 2021 - 16:23 WIB
loading...
Lambannya Birokrasi...
Ilustrasi/Dok
A A A
JAKARTA - Persoalan pupuk bersubsidi tampaknya akan terus menggelinding. Pasalnya, belum lama Presiden Joko Widodo alias Jokowi menyentil persoalan dana subsidi pupuk. Kini menghangat isu kelangkaan pupuk bersubsidi dan mahalnya harga pupuk.

Makanya, pernyataan Jokowi terkait evaluasi dana subsidi pupuk perlu ditindaklanjuti secara menyeluruh. Bukan evaluasi cuma soal dana belaka, yang juga penting adalah kelancaran distribusi pupuk bersubsidi .

Salah satu persoalan yang mesti menjadi sorotan evaluasi adalah perihal birokrasi penyaluran pupuk bersubsidi. Terutama, birokrasi di daerah-daerah yang terlibat dalam distribusi pupuk bersubsidi. ( Baca juga:Demi Petani, Pupuk Indonesia Terus Percepat Distribusi ke Gudang dan Kios )

Sorotan di daerah perlu dilakukan agar para pemangku kepentingan di sana mampu bergerak cepat alias gercep membantu petani mendapatkan pupuk bersubsidi. Alhasil, musim tanam yang didambakan para petani tidak terganggu.

Di pusat, pemerintah lewat Kementerian Pertanian (Kementan), sudah berusaha mempercepat penyaluran pupuk bersubsidi. Kementerian Pertanian di akhir Desember lalu sudah mengeluarkan Permentan No. 49 Tahun 2020 mengenai Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021.

Aturan yang diterbitkan pada 30 Desember 2020 itu menjadi dasar dalam penyaluran pupuk subsidi di masing-masing kota/kabupaten. Di Pasal 4 aturan itu disebutkan bahwa pengusulan kebutuhan pupuk bersubsidi di masing-masing daerah dilakukan oleh kepala dinas daerah provinsi dan kepala dinas daerah kabupata/kota.

Dari sini terlihat bahwa kecepatan penyaluran pupuk bersubsidi tergantung dari kecepatan daerah itu sendiri dalam mengusulkan kebutuhannya. Semakin lama, semakin merugikan petani.

Nah saat ini masih ada beberapa daerah yang belum menerbitkan Surat Keputusan (SK) Dinas Pertanian setempat yang menjadi dasar distribusi pupuk di masing-masing daerah. Padahal musim tanam sudah tiba. "Januari ini masuk puncak musim tanam. Pihak pemerintah kota/kabupaten sudah tahu itu. Seharunya bupati dan dinas pertanian setempat itu merespons," kata Winarno Tohir, Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA), kemarin (15/1/).

Hingga 10 Januari kamerin, dari 514 kota/kabupaten di Indonesia, baru 93 kabupaten/kota yang sudah menerbitkan SK terkait pupuk subsidi. Jadi masih ada 421 kabupaten/kota yang belum menerbitkan SK itu. "Permasalahan pupuk subsidi tidak hanya soal jumlah alokasi atau distribusi, melainkan regulasi juga menjadi masalah, khususnya di setiap kota/kabupaten," tambah kata Winarno.

Di Jawa Barat saja yang merupakan lumbung padi nasional belum semua daerah menerbirkan SK dimaksud. Dari 27 kabupaten/kota, baru 11 kabupaten/kota yang sudah menerbitkan SK. Sisanya, sebanyak 16 daerah masih belum menerbitkannya.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Industri Hortikultura...
Industri Hortikultura Menjanjikan, EWINDO Bangun Fasilitas Penelitian & Pengembangan Baru
Marak Modus Penipuan...
Marak Modus Penipuan di Medsos, Pupuk Indonesia: Tebus Pupuk Subsidi Hanya di Kios Resmi
DPN APTI Dorong Kepala...
DPN APTI Dorong Kepala Daerah Terpilih Lindungi Petani Tembakau
Dukung Asta Cita, Legislator...
Dukung Asta Cita, Legislator Arif Rahman Dorong Petani Gunakan Pupuk Berimbang
Lewat Program Petani...
Lewat Program Petani Maju, Syngenta Perkuat Kolaborasi di Sektor Pertanian
Tuntaskan Konflik Petani...
Tuntaskan Konflik Petani Singkong, Mentan Amran Tetapkan Harga dan Larang Impor
Jangan Coba-coba! Jual...
Jangan Coba-coba! Jual Pupuk Subsidi di Atas HET Terancam 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M
Bulog Diminta Ikuti...
Bulog Diminta Ikuti Arahan Prabowo, Serap Gabah Petani Langsung
Harga Gabah Ambles Sentuh...
Harga Gabah Ambles Sentuh Rp5.300, Swasembada Terancam Gagal
Rekomendasi
Indonesia Jadi Negara...
Indonesia Jadi Negara Tertinggi Ajukan Hak Paten, Menkum: Kalahkan Amerika dan China
Uni Eropa Larang Calon...
Uni Eropa Larang Calon Anggotanya Rayakan Kemenangan Perang Dunia II di Moskow
Kemenkum Segera Selesaikan...
Kemenkum Segera Selesaikan 8 RUU dan 3 RPP
Berita Terkini
Indonesia-Rusia Makin...
Indonesia-Rusia Makin Mesra di Tengah Meningkatnya Tensi Perang Dagang AS
22 menit yang lalu
Pelayanan Haji Makin...
Pelayanan Haji Makin Nyaman, BRI Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah
53 menit yang lalu
Kongres 2025, IATMI...
Kongres 2025, IATMI Didorong Majukan Energi di Indonesia
1 jam yang lalu
Trump Mencla-mencle,...
Trump Mencla-mencle, Kini Mau Tunda Tarif Impor Mobil
1 jam yang lalu
Daftar Perusahaan yang...
Daftar Perusahaan yang Pernah Dipimpin dan Dikelola La Nyalla Mattalitti
2 jam yang lalu
IHSG Ditutup Menghijau...
IHSG Ditutup Menghijau 1,15% ke Level 6.441 Sore Ini
2 jam yang lalu
Infografis
Smartphone dan Komputer...
Smartphone dan Komputer akan Bebas dari Tarif Trump
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved