Simak Baik-baik Kata Menkeu, Ini Kategori Masyarakat Penerima BLT Dana Desa
Minggu, 17 Januari 2021 - 16:21 WIB
loading...
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani merinci, ketentuan BLT Desa diberikan kepada keluarga penerima manfaat yang akan disalurkan secara bertahap. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk memperpanjang penyaluran penyaluran dana desa hingga akhir 2021. Dana Desa ini pun meliputi program Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang akan disalurkan secara bertahap.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani merinci, ketentuan BLT Desa diberikan kepada keluarga penerima manfaat sebesar Rp600 ribu per bulan pada 3 bulan pertama. Sedangkan untuk 6 bulan berikutnya dana BLT menjadi Rp300 ribu per bulan.
"Baleid tersebut juga meminta redesign penyaluran Dana Desa untuk mendukung pelaksanaan BLT Desa berupa simplifikasi prosedur penyaluran, relaksasi persyaratan penyaluran, dan relaksasi mekanisme penyaluran. Sehingga berdampak pada tersedianya Dana Desa untuk BLT," tulis Sri Mulyani dalam buku APBN Kita, Minggu (17/1/2021).
Baca Juga: BLT Dana Desa Diperpanjang hingga Akhir 2021, Dapat Rp300 Ribu Per Bulan
Lanjutnya ada ketentuan dalam pengambilan BLT dana desa ini. Yaitu bagi penerima BLT dana desa ini bukanlah kategori program keluarga harapan (PKH) melainkan keluarga penerima manfaat (KPM).
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani merinci, ketentuan BLT Desa diberikan kepada keluarga penerima manfaat sebesar Rp600 ribu per bulan pada 3 bulan pertama. Sedangkan untuk 6 bulan berikutnya dana BLT menjadi Rp300 ribu per bulan.
"Baleid tersebut juga meminta redesign penyaluran Dana Desa untuk mendukung pelaksanaan BLT Desa berupa simplifikasi prosedur penyaluran, relaksasi persyaratan penyaluran, dan relaksasi mekanisme penyaluran. Sehingga berdampak pada tersedianya Dana Desa untuk BLT," tulis Sri Mulyani dalam buku APBN Kita, Minggu (17/1/2021).
Baca Juga: BLT Dana Desa Diperpanjang hingga Akhir 2021, Dapat Rp300 Ribu Per Bulan
Lanjutnya ada ketentuan dalam pengambilan BLT dana desa ini. Yaitu bagi penerima BLT dana desa ini bukanlah kategori program keluarga harapan (PKH) melainkan keluarga penerima manfaat (KPM).
Lihat Juga :