Airlangga Lantik 13 Pejabat Eselon I Kemenko Perekonomian

Jum'at, 15 Mei 2020 - 15:13 WIB
loading...
Airlangga Lantik 13...
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melakukan perubahan nomenklatur level Eselon I maupun level di bawahnya. Perubahan ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Dalam perubahan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melantik 13 Pejabat Pimpinan Tinggi Madya (Eselon I). Lewat pelantikan tersebut, Airlangga mengamanatkan beberapa tugas khusus untuk diselesaikan selama pejabat tersebut menjabat.

"Dalam pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini, saya berharap para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kemenko Perekonomian dapat berkontribusi positif dalam rangka menyelesaikan masalah perekonomian yang sedang kita hadapi," pesannya di Jakarta, Jumat (15/5/2020).

Airlangga melanjutkan persoalan perekonomian terutama mengenai upaya pemulihan ekonomi nasional secara keseluruhan akibat pandemi Covid-19, dan antisipasi ketersediaan serta keterjangkauan harga bahan pangan, terutama bahan pangan pokok.

Selain itu, mengenai peningkatan efisiensi dan kinerja BUMN, penanganan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan pelaksanaan kebijakan Kartu Prakerja yang dipercepat akibat situasi pandemi Covid-19. Kebijakan penguatan ekonomi bagi UMKM, serta upaya peningkatan kinerja industri dan perdagangan.

Persoalan yang tidak kalah penting adalah kebijakan tata ruang nasional untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang produktif dan berkelanjutan. Serta percepatan penyelesaian perjanjian pemerintah dengan sejumlah negara internasional yang diharapkan mampu meningkatkan neraca perdagangan pemerintah.

"Kemudian tentu saja pengawalan pembahasan RUU Cipta Kerja serta penyusunan regulasi pelaksanaannya sebagai salah satu upaya kita mempercepat pemulihan ekonomi nasional," terang Airlangga. Baca Juga: Bertemu Bank Dunia, Airlangga Bahas Corona hingga Kartu Prakerja

Sementara terkait kebijakan internal di kantor Kemenko Perekonomian, dengan adanya nomenklatur baru, Airlangga meminta untuk segera dibuat Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, beserta informasi jabatan, analisa beban kerja, peta jabatan dan penyesuaian anggaran yang baru.

"Dengan demikian, kita dapat segera melakukan pengisian terhadap jabatan-jabatan yang kosong saat ini, baik pada level Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama (Eselon II), Administrator (Eselon III), maupun Pengawas (Eselon IV)," tutur Menko Perekonomian.

Sebagai informasi, pelantikan dan pengambilan sumpah Jabatan Pimpinan Tinggi Madya ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 73/TPA Tahun 2020 tanggal 21 April 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3363 seconds (0.1#10.140)