Dualisme Dekopin Berakhir, Nurdin Halid Didorong Jalin Komunikasi

Senin, 18 Januari 2021 - 12:01 WIB
loading...
Dualisme Dekopin Berakhir,...
Ketua Umum Dekopin Nurdin Halid. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dualisme kepemimpinan Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) berakhir setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan Nurdin Halid sebagai Ketua Umum Dekopin yang sah dan memutuskan Surat Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM RI kepada Sri Untari Bisowarno tidak sah.

“Selanjutnya Ketum Dekopin melakukan komunikasi dengan pemerintah agar secepatnya masalah ini tidak terkatung-katung guna melakukan konsolidasi secara menyeluruh,” ujar Kuasa Hukum Dekopin Muslim Jaya ButarButar dalam keterangan resminya, di Jakarta, Senin (18/1/2020).

Baca Juga: Kuasa Hukum Klaim Sri Untari Tetap Sah Sebagai Ketum Dekopin

Menurut dia saran tersebut juga telah disampaikan oleh Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asidiqie. “Putusan PTUN Jakarta menurut Prof Jimly sudah tepat dan hakim telah melihat secara objektif atas masalah dekopin sehingga diharapkan mampu menyelesaikan kemelut Dekopin yang telah satu tahun berlangsung,” jelasnya.

Pihaknya pun meminta keputusan PTUN Jakarta dapat dihormati bersama seluruh pihak bukan malah membuat gaduh tetap tidak menghormati putusan sah. Sesuai fakta persidangan tidak munas yang diselenggarakan di hotel oleh Sri Untari.Dia menandaskan bahwa Sri Untari hanya mengklaim tanpa bisa menunjukkan dokumen penyelenggaraan munas lanjutan maupun saksi-saksi yang hadir dalam munas lanjutan di PTUN Jakarta. Pihaknya melihat gaduh Dekopin lebih banyak nuansa politisnya.

Baca Juga: Konflik Dekopin, Kemenkop UKM Diminta Tidak Ikut Intervensi

Sebab itu, pihaknya meminta Menkumham Yasona Laoly mencopot Dirjen Peraturan Perundang-undangan Widodo Eka Tjahjana karena berbuat sewenang-wenang menerbitkan surat sebagai alat legalitas oleh Sri Untari Bisowarno dengan mengklaim sebagai Ketum Dekopin.

Sebagai informasi, PTUN Jakarta pada 12 Januari 2021 memutuskan Sri Utami Bisowarno tidak memiliki kewenangan dalam kepengurusan Dekopin. Secara eksplisit maupun emplisit Kementerian Hukum dan HAM tidak berwenang menerbitkan surat tersebut.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Maksimalkan Peran Koperasi...
Maksimalkan Peran Koperasi Hijau untuk Dukung Pengembangan PLTS
LPDB Dorong Koperasi...
LPDB Dorong Koperasi Lebih Berdaya, 15 Inkubator Terpilih Siap Dampingi Koperasi Naik Kelas
30.000 Kopdes Merah...
30.000 Kopdes Merah Putih Dikebut demi Cegah Penyelewengan Dana Desa
KSP Nasari Bersama KDKMP...
KSP Nasari Bersama KDKMP Dorong Ekosistem Koperasi Digital Lebih Aman
Sejalan dengan Asta...
Sejalan dengan Asta Cita, Induk KUD Sambut Baik Rekomendasikan PDIP Kuatkan Koperasi
Perkuat Ekonomi Kerakyatan,...
Perkuat Ekonomi Kerakyatan, UKP Bidang Ekonomi dan Perbankan MoU dengan Menkop
Prabowo Ungkap Alasan...
Prabowo Ungkap Alasan Hanya Resmikan 1.061 Kopdes: Saya Suka Angka 8
Prabowo Resmikan 1.061...
Prabowo Resmikan 1.061 Kopdes Merah Putih, Minta Pejabat yang Absen Dicatat
Kunjungi Markas Habib...
Kunjungi Markas Habib Rizieq, Menkop Ferry Juliantono Dorong Dibentuknya Koperasi Pesantren
Rekomendasi
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bakal Geruduk DPR, Bawa Tiga Tuntutan Rakyat
Jawaban untuk Kenyamanan...
Jawaban untuk Kenyamanan Menginap Melalui Pilihan Hotel-Hotel Favorit
Berita Terkini
Wakil Kepala BPS Canangkan...
Wakil Kepala BPS Canangkan Sensus Ekonomi 2026 di Jawa Tengah: Ada Jutaan Harapan di Balik Data Statistik
BRI KKB Tawarkan Bunga...
BRI KKB Tawarkan Bunga Spesial Mulai 3% Flat untuk Pembiayaan Mobil Listrik
Lengkapi Fasilitas Penghuni,...
Lengkapi Fasilitas Penghuni, Club House Dibangun di Citaville Cibubur
PLN Lakukan Pemadaman...
PLN Lakukan Pemadaman Bergilir di Pulau Jawa, Ini Penyebabnya
Kembangkan Agroforestri,...
Kembangkan Agroforestri, MANU Perkuat Hilirisasi Hasil Hutan di Jatim
Bursa Siang Ini Merah,...
Bursa Siang Ini Merah, Ditutup Melemah 0,73% ke 6.127
Infografis
Setelah Perang Berakhir,...
Setelah Perang Berakhir, AS: Palestina Harus Memerintah Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved