Konflik Dekopin, Kemenkop UKM Diminta Tidak Ikut Intervensi

Selasa, 08 September 2020 - 16:27 WIB
loading...
Konflik Dekopin, Kemenkop...
Kemenkop UKM diminta tidak intervensi Dekopin. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM diminta tidak masuk dalam aktivitas Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin). Pasalnya sesuai perintah UU Nomor 25 Tahun 1992, Dekopin merupakan wilayah civil society yang tidak bisa dimasuki oleh negara.

"Kami minta Menkop dan UKM Teten Masduki fokus bekerja sesuai tupoksi. Mari lindungi bersama jangan masuk ke wilayah civil society Dekopin," ujar Koordinator Koperasi Pemuda Indonesia Bersatu (KPIB) Edi Faturahman, di Jakarta, Selasa (8/9/2020).

Baca Juga: Pakar Hukum Tata Negara: Sri Untari Sah Jadi Ketum Dekopin

Pihaknya meminta agar Teten Masduki menindak tegas apabila ada oknum anak buahnya yang ikut terlibat dalam kemelut Dekopin. Pihaknya meminta, semua pihak menghormati Dewan Koperasi Indonesia yang telah ditetapkan. "Jangan sampai terjadi perpecahan di Dekopin. Mari lindungi Dekopin yang sah dari Dekopin ilegal," tandas dia.

Pihaknya meminta Menteri Teten melakukan investigasi manakala anak buahnya ikut terlibat terjadinya kisruh di Dekopin. Sebagai informasi, tuntutan tersebut telah disampaikan saat melakukan aksi damai di depan Gedung Kemenkop UKM baru-baru ini.

Baca Juga: Jangan Ngiri Ya! Karyawan di DKI Jakarta Justru Paling Banyak Terima BLT

Menkop dan UKM Teten Masduki sebelumnya juga sempat menegaskan Dekopin adalah wilayah civil society yang tidak bisa dimasuki oleh negara. Hal itu telah sesuai dengan perintah UU Nomor 25 Tahun 1992. "Kita harus clear dulu. Munas itu wilayah Dekopin. Itu wilayah civil society," kata Teten.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cetak Wirausaha Tangguh,...
Cetak Wirausaha Tangguh, Menteri Teten Apresiasi Program Pertamina UMK Academy
Kemenkop UKM Pastikan...
Kemenkop UKM Pastikan Warung Madura Boleh Buka 24 Jam
Teten Mengakui Mayoritas...
Teten Mengakui Mayoritas UMKM di Indonesia Belum Terkoneksi Industri, Apa Dampaknya?
Teten Mengeluhkan UMKM...
Teten Mengeluhkan UMKM Jadi Penyumbang Lapangan Kerja, Tapi Pembiayaan Pinjam Mertua
Banyak Koperasi Bermasalah,...
Banyak Koperasi Bermasalah, Menkop Teten Ingin RUU Perkoperasian Disahkan Tahun Depan
TikTok Tetap Jualan...
TikTok Tetap Jualan di Sosmed Bukan lewat Tokopedia, Teten Sebut Indikasi Pelanggaran
Peringati Hari Koperasi,...
Peringati Hari Koperasi, Wamenkop Temui Tiga Putri Bung Hatta
Besok Pengurus Dekopin...
Besok Pengurus Dekopin Se-Indonesia Bahas Masa Depan Koperasi
Kemenkum Sahkan Kepengurusan...
Kemenkum Sahkan Kepengurusan Dekopin, Ketua Bambang Haryadi dan Sekjen Gilang Juragan 99
Rekomendasi
3 Guru Besar Kedokteran...
3 Guru Besar Kedokteran Bakal Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa
SMUP Unpad 2026 Digelar...
SMUP Unpad 2026 Digelar Hari Ini, Cek Ketentuan yang Harus Dipatuhi
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
Berita Terkini
IHSG Tergelincir di...
IHSG Tergelincir di Awal Sesi Sentuh 5.744, Transaksi Pagi Cetak Rp1,1 T
Kilau Emas Antam Kembali...
Kilau Emas Antam Kembali Meredup, Hari Ini Turun Rp20 Ribu ke Rp2.713.000 per Gram
Gencatan Senjata Gagal!...
Gencatan Senjata Gagal! Harga Minyak Dunia Terbang Tinggi Hampir 1% saat AS Kembali Gempur Iran
Tarif Trump 18% Mengancam...
Tarif Trump 18% Mengancam Komoditas Unggulan Nasional, RI Rayu AS Minta Pengecualian
Pertamax Naik Rp3.950...
Pertamax Naik Rp3.950 Jadi Rp16.250/Liter, Ini Daftar Lengkap Harga BBM di SPBU Pertamina
Harga BBM Pertamax Cs...
Harga BBM Pertamax Cs Resmi Naik per Rabu 10 Juni 2026, Pertalite dan Solar Subsidi Tetap
Infografis
10 Fakta Konflik AS...
10 Fakta Konflik AS - Venezuela: Perebutan Pengaruh dan Energi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved