Ancam Nembakin Anjing Tetangga, Bos Perusahaan Ini Dipolisikan

Senin, 18 Januari 2021 - 16:19 WIB
loading...
Ancam Nembakin Anjing...
Ilustrasi. FOTO/Istimewa
A A A
JAKARTA - Pimpinan CV Tytyan Abadi, Sudiono dilaporkan atas dugaan ancaman kekerasan berdasarkan Pasal 335 KUHP dalam Laporan Polisi nomor LP/194/I/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ tanggal 12 Januari 2021 yang diancam dengan sanksi pidana penjara 1 (satu) tahun.

Sudiono yang tinggal di Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi bersama sejumlah orang lainnya pada 14 Juli 2020 akan melakukan tindakan-tindakan penganiayaan hewan yang melanggar hukum, antara lain mengancam akan meracuni, menyembelih, menembak, memotong, hingga menjual anjing-anjing milik warganya.

Baca Juga: Dandani Hewan Berpakaian Nazi, Sirkus Rusia Picu Kemarahan

Karyawan swasta bernama Ismawanty yang berusaha menyelamatkan dan merelokasi anjing-anjing tersebut dipaksa untuk menandatangani kesepakatan yang ditulis tangan oleh Sudiono disertai ancaman anjing-anjing tersebut akan ditembak jika tidak ada kesepakatan. Oleh karena itu, dengan didampingi oleh Tim Hukum Umbu Samapaty selaku kuasa hukumnya, Ismawanty melaporkan hal ini ke Polda Metro Jaya.

Ancaman Sudiono tersebut bisa jadi bukan gertak saja karena saat ini Sudiono masih dalam tahap penyidikan atas kasus penembakan anjing bernama Xena tanggal 27 Februari 2018 dalam Laporan Polisi nomor LP/516/K/III/2018/SPKT/Restro Bks Kota tanggal 9 Maret 2018. Permohonan perlindungan hukum serta penambahan pasal atas dugaan kepemilikan senapan tanpa izin dan usaha menghilangkan barang bukti terkait penembakan ini telah diajukan pada kepolisian oleh dog lovers community yang diwakili oleh Erika Kusuma dari Rainbow Sanctuary Indonesia, Pek Fang Fang dari Paw’s Land, Esther Imelda dari Yayasan Borneo Cinta Satwa, Irene dari Goceng for Life (GFL), dan Francine Widjojo selaku masyarakat pecinta anjing yang juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris dan Plt. Bendahara DPC PERADI RBA Jakarta Selatan.

Permohonan ini dimintakan karena sampai saat ini belum dilakukan olah TKP, penyitaan barang bukti senjata, dan penanganan perkara yang berjalan lambat sedangkan terlapor Sudiono masih melakukan pengancaman akan menembak kembali anjing-anjing peliharaan warga setempat. "Kami akan tetap mendukung upaya teman-teman mencari keadilan bagi Xena dan hewan-hewan lain yang teraniaya. Kami akan menjadi suara bagi mereka yang tidak bisa bersuara," ujar Esther Imelda dari Yayasan Borneo Cinta Satwa.

Baca Juga: Balas Tembakan Roket, Jet-jet Tempur Israel Bombardir Gaza

Sudiono dapat dijerat dengan sanksi pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara maksimal 20 (dua puluh) tahun sesuai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat 12/1951 apabila memiliki senapan tanpa izin dan pemakaian senapan di luar peruntukannya, juga sanksi pidana penjara 9 (sembilan) bulan berdasarkan Pasal 221 KUHP jika terbukti menghilangkan barang bukti senapan tersebut.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Pencucian Uang,...
Kasus Pencucian Uang, Direktur dari 980 Perusahaan di Singapura Masuk Penjara
Profil Patrick Walujo,...
Profil Patrick Walujo, Calon Bos Baru GOTO yang Menarik Perhatian
Viral Bos Blue Bird...
Viral Bos Blue Bird Nyamar Jadi Sopir Taksi, Ini Dia Sosok Sigit Priawan
Meninggal di Usia Muda,...
Meninggal di Usia Muda, Simak Kekayaan Bos Perusahaan Kripto Amber Group Tiantian Kullander
Bill Gates di Awal Karir...
Bill Gates di Awal Karir Menghafal Pelat Nomor Mobil Setiap Karyawan untuk Mengawasi
Teknologi HCM Mudahkan...
Teknologi HCM Mudahkan Bos-bos Lakukan Promosi Karyawan
Tingkatkan Sinergi Komwas-Dewan...
Tingkatkan Sinergi Komwas-Dewan Kehormatan, Peradi Perkuat Pengawasan Etik Advokat
Peradi Jakarta Pusat...
Peradi Jakarta Pusat Ungkap Alasan Pilih Tama S Langkun sebagai Pemateri
Pengurus PBH Peradi...
Pengurus PBH Peradi Jakpus Dilantik, Perkuat Komitmen Bantuan Hukum Gratis
Rekomendasi
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Hidayat Batubara Daftar...
Hidayat Batubara Daftar Balon Ketua POBSI Sumut
Liga Bintang Juara Hari...
Liga Bintang Juara Hari Kedua: 32 Tim Bertarung Rebut 16 Tiket ke Babak Utama Jakarta
Berita Terkini
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan...
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan China, Ekspor Minyak Iran Merosot 80%
SIG Resmikan Fasilitas...
SIG Resmikan Fasilitas Ekspor Tuban, Bidik 450.000 Ton Semen ke AS
Penguatan IHSG dan Rupiah...
Penguatan IHSG dan Rupiah Berlanjut, Pasar Respons Positif Kepastian Posisi Menkeu
Perdana, Danantara Terbitkan...
Perdana, Danantara Terbitkan Obligasi Global Senilai USD1,5 Miliar
Sucofindo Gelar ENSIA...
Sucofindo Gelar ENSIA 2026, Dorong Inovasi Berkelanjutan
Kajian 13 Proyek Hilirisasi...
Kajian 13 Proyek Hilirisasi Rampung Juli, Nilainya Ditaksir Capai Rp239 Triliun
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved