Kasus Pencucian Uang, Direktur dari 980 Perusahaan di Singapura Masuk Penjara

Jum'at, 22 Desember 2023 - 10:36 WIB
loading...
Kasus Pencucian Uang, Direktur dari 980 Perusahaan di Singapura Masuk Penjara
Seorang direktur dari 980 perusahaan di Singapura dijebloskan ke penjara terkait kasus pencucian uang. FOTO/Reuters
A A A
JAKARTA - Seorang direktur dari 980 perusahaan di Singapura dijebloskan ke penjara selama empat minggu setelah beberapa perusahaan yang diawasinya terbukti melakukan pencucian uang. Xie Yong (37) telah menawarkan jasa akuntansi dan korporasi kepada klien-klien asing sebagian besar dari China yang ingin mendirikan perusahaan di Singapura, menurut laporan, mengutip sebuah sidang di pengadilan.



Kasus ini kembali menyoroti celah-celah yang dapat dieksploitasi ketika menggabungkan perusahaan lokal, dan menggarisbawahi upaya-upaya pihak berwenang untuk melakukan penindakan. Pihak berwenang di pusat keuangan Asia awal tahun ini menyita lebih dari SSD2,8 miliar atau USD2,1 miliar aset dalam kasus pencucian uang terbesar yang pernah ada, meskipun kasus Xie tidak terkait.

Negara kota ini telah menyelidiki efek dari celah yang membantu banyak terdakwa dalam skandal pencucian uang yang masif ini untuk memulai bisnis mereka. Menurut hukum negara di Singapura orang asing harus mempekerjakan seorang warga negara atau penduduk tetap sebagai perwakilan resmi untuk mendirikan perusahaan. Pihak berwenang mengungkapkan, tidak adanya batasan jumlah jabatan direktur sejalan dengan standar internasional dan sebagian besar direktur 99 persen memegang kurang dari 10 jabatan.



Namun, pembatasan jabatan sedang dipertimbangkan, dengan usulan perubahan aturan yang akan diajukan ke parlemen tahun depan, kata pihak berwenang, dikutip dari SCMP dari Business Times, Jumat (22/12/2023). Xie telah menghadapi 49 dakwaan dan didenda sebesar SSD57.000 pada hari Senin, menurut pengadilan.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1292 seconds (0.1#10.140)