Menaker Sempurnakan Empat RPP Klaster Ketenagakerjaan

Selasa, 19 Januari 2021 - 06:16 WIB
loading...
A A A
Tahap selanjutnya, sosialisasi untuk menyerap aspirasi dan uji sahih telah dilakukan pada Desember tahun 2020 lalu, serta pendalaman substansi bersama Kementerian/Lembaga terkait. Termasuk membahas RPP Pengupahan dengan Dewan Pengupahan Nasional.

( )

"Setelah serap aspirasi dan uji shahih perlu ada penyempurnaan-penyempurnaan, dan sdh disempurnakan RPP tentang Pengguna TKA. RPP PKWT Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Serta Pemutusan Hubungan Kerja; dan RPP Pengupahan dalam proses penyempurnaan," kata Menaker Ida.

Menaker Ida menambahkan hasil penyempurnaan RPP selanjutnya akan disampaikan kepada Kemenko Perekonomian. "Minggu ini, kami akan selesaikan RPP JKP. Tiga RPP sudah selesai dalam penyempurnaan minggu ini. Itu progress RPP yang diperintahkan kepada Kemnaker untuk disiapkan," katanya.
(ind)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3239 seconds (0.1#10.140)