Gaji Tambahan Karyawan Murni dari APBN, Bukan Uang Pekerja di BPJSTK

Senin, 18 Januari 2021 - 20:43 WIB
loading...
Gaji Tambahan Karyawan Murni dari APBN, Bukan Uang Pekerja di BPJSTK
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan anggaran bantuan subsidi upah (BSU) bukan berasal dari uang pekerja yang ada di BPJS Ketenagakerjaan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan anggaran bantuan subsidi upah (BSU) bukan berasal dari uang pekerja yang ada di BPJS Ketenagakerjaan . Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan, anggaran yang digunakan untuk program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji adalah murni berasal dari APBN.

“Dalam menggunakan uang APBN bukan uangnya pekerja yang ada di BPJS Ketenagakerjaan. Saya sudah sampaikan di mana-mana bahwa sama sekali tidak menggunakan uang pekerja yang ada di BPJS Ketenagakerjaan,” kata Menaker Ida dalam Rapat virtual, Senin (18/1/2021).



Lebih lanjut Ia menambahkan, saat ini pemerintah memberikan reward atau penghargaan kepada pekerja dan perusahaan yang telah mempercayakan jaminan sosialnya kepada BPJS Ketenagakerjaan

“Nanti bisa mengkonfirmasi kepada BPJS Ketenagakerjaan, setelah itu banyak sekali inisiatif-inisiatif baru dari perusahaan-perusahaan, yang kemudian termotivasi mendaftarkan atau pekerjanya untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” tandasnya.

Secara rinci, subsidi gaji/upah gelombang/termin I telah tersalurkan kepada 12.293.134 orang, dengan realisasi anggaran mencapai Rp14.751.760.800.000 atau setara 99,11 persen. Sedangkan gelombang/termin II telah tersalurkan kepada 12.244.169 orang dengan realisasi anggaran mencapai Ro14.693.022.800.000 atau jika diprosentasekan sebesar 98,71 persen.

“Total penerima BSU secara nasional sebanyak 12.403.896 orang, dengan rata-rata gaji Rp3,12 juta dan total perusahaan yang pekerjanya penerima bantuan subsidi upah sebanyak 413.649 perusahaan," bebernya.



Menaker menjelaskan, rekening yang belum dapat tersalurkan dikarenakan beberapa hal seperti duplikasi data, nomor rekening yang tidak valid, rekening sudah tutup atau terblokir karena pasif dalam jangka waktu yang lama, serta rekening tidak sesuai dengan NIK, dibekukan.

"Untuk menyelesaikan permasalahan itu, ada kendala waktu yang terbatas karena akhir Desember 2020 seluruh dana sisa harus dikembalikan ke kas negara sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan," ujarnya.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1861 seconds (0.1#10.140)