Kalah oleh Bosowa di PTUN, OJK Siapkan Langkah Hukum Lanjutan
Selasa, 19 Januari 2021 - 17:07 WIB
loading...
foto/ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait gugatan PT Bosowa Corporindo terhadap OJK.
( Baca juga:Kembangkan Industri Syariah, BSI Harus Bisa Tarik Dana dari Timteng )
Dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan keputusan Dewan Komisioner OJK terkait penilaian kembali PT Bosowa Corporindo selaku pemegang saham pengendali PT Bank Bukopin Tbk pada 24 Agustus 2020.
Meski menghormati keputusan itu, OJK tak mau menerima begitu saja. OJK berencana akan mengambil langkah hukum lanjutan terhadap putusan tersebut.
"Terhadap putusan tersebut, OJK akan memproses pengajuan banding," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik, Anto Prabowo di Jakarta, Selasa (19/1/2021).
( Baca juga:Kembangkan Industri Syariah, BSI Harus Bisa Tarik Dana dari Timteng )
Dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan keputusan Dewan Komisioner OJK terkait penilaian kembali PT Bosowa Corporindo selaku pemegang saham pengendali PT Bank Bukopin Tbk pada 24 Agustus 2020.
Meski menghormati keputusan itu, OJK tak mau menerima begitu saja. OJK berencana akan mengambil langkah hukum lanjutan terhadap putusan tersebut.
"Terhadap putusan tersebut, OJK akan memproses pengajuan banding," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik, Anto Prabowo di Jakarta, Selasa (19/1/2021).
Lihat Juga :