OJK Beberkan Kriteria Bank Jangkar Penyangga Likuiditas Perbankan
Jum'at, 15 Mei 2020 - 18:43 WIB
loading...
A
A
A
Dia melanjutkan kriteria kedua, bank peserta harus sehat. Kondisi ini ditentukan berdasarkan penilaian tingkat kesehatan bank oleh OJK. Selain itu, bank peserta harus termasuk ke dalam 15 bank dengan aset terbesar.
"Bank peserta nantinya akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan informasi Otoritas Jasa Keuangan," jelasnya. Baca: OJK Optimis Bank-Bank Kecil Masih Kuat di Tengah Wabah Covid-19
Sebagai informasi, ketentuan Bank Jangkar tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.
"Bank peserta nantinya akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan informasi Otoritas Jasa Keuangan," jelasnya. Baca: OJK Optimis Bank-Bank Kecil Masih Kuat di Tengah Wabah Covid-19
Sebagai informasi, ketentuan Bank Jangkar tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.
(bon)
Lihat Juga :