OJK Beberkan Kriteria Bank Jangkar Penyangga Likuiditas Perbankan

Jum'at, 15 Mei 2020 - 18:43 WIB
loading...
OJK Beberkan Kriteria...
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto/Dok.
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyiapkan Bank Jangkar untuk mengatasi ancaman likuiditas di industri keuangan Indonesia imbas pandemi Covid-19.

OJK mengatakan pemerintah akan memberikan bantuan likuiditas dengan menempatkan deposito kepada Bank Jangkar untuk memastikan kebutuhan likuiditas perbankan di tengah meningkatnya permintaan restrukturisasi kredit akibat pandemi Covid-19.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menerangkan ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi untuk menjadi Bank Jangkar. Pertama, harus memenuhi syarat kepemilikan saham.

Wimboh Santoso menegaskan 51% saham Bank Jangkar harus dimiliki Warga Negara Indonesia dengan berbadan hukum Indonesia. Baca: OJK Masih Kaji Bank Himbara Sebagai Penyangga Likuiditas

"Bank umum yang berbadan hukum Indonesia beroperasi di wilayah Indonesia. Walaupun ada Bank Jangkar tapi jangan ganggu likuidtas kalau nanti dapat dana dari pemerintah," ujar Wimboh dalam konferensi pers virtual OJK di Jakarta, Jumat (15/5/2020).

Dia melanjutkan kriteria kedua, bank peserta harus sehat. Kondisi ini ditentukan berdasarkan penilaian tingkat kesehatan bank oleh OJK. Selain itu, bank peserta harus termasuk ke dalam 15 bank dengan aset terbesar.

"Bank peserta nantinya akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan informasi Otoritas Jasa Keuangan," jelasnya. Baca: OJK Optimis Bank-Bank Kecil Masih Kuat di Tengah Wabah Covid-19

Sebagai informasi, ketentuan Bank Jangkar tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.
(bon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
OJK Rilis Daftar Direksi...
OJK Rilis Daftar Direksi BEI Baru, Ada 7 Direktur Terpilih
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Hak Dasar Investor di Pasar Modal
OJK Blak-blakan soal...
OJK Blak-blakan soal 4 Penyebab IHSG Ambrol Sejak Awal Tahun 2026
Porsi Free Float Dipenuhi...
Porsi Free Float Dipenuhi hingga 40%, OJK Ungkap Emiten Bakal Dapat Insentif Pajak
IHSG Jatuh Terseret...
IHSG Jatuh Terseret Rilis MSCI ke 6.734, OJK: Masih Batas Wajar
Penghimpunan Dana di...
Penghimpunan Dana di Pasar Modal Tembus Rp59,35 Triliun, Ketua OJK Tekankan Kepercayaan Investor
Ratusan Mahasiswa Surabaya...
Ratusan Mahasiswa Surabaya Ikuti Edukasi Asuransi yang Digelar BRI Insurance
OJK dan Bareskrim Usut...
OJK dan Bareskrim Usut Dugaan Pidana Pasar Modal, MA Pastikan Dana Nasabah Aman
OJK Sebut Sekuritas...
OJK Sebut Sekuritas Goreng Saham BEBS Raup Untung Rp14,5 Triliun
Rekomendasi
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Mangrove di Kawasan Pesisir Jakarta Terus Diperkuat
Hadapi Masa Depan yang...
Hadapi Masa Depan yang Tak Pasti, Mahasiswa Diajarkan Kepemimpinan, Inovasi, dan Talenta Digital
Sidang Kasus Tudingan...
Sidang Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Digelar di PN Jakarta Timur
Berita Terkini
Indonesia, Swiss, dan...
Indonesia, Swiss, dan UNDP Luncurkan Fase Baru Transformasi Lanskap Berkelanjutan di Indonesia
Perkuat Layanan Digital...
Perkuat Layanan Digital melalui Care+, LGI Hadirkan Fitur Wellness
Pasokan Seret Batu Bara...
Pasokan Seret Batu Bara Picu Pemadaman Listrik, Legislator Soroti Lambannya Persetujuan RKAB
MyPertamina Gelar Program...
MyPertamina Gelar Program Pesta Bola, Tingkatkan Engagement melalui Ekosistem Digital
Dorong Ekonomi Desa...
Dorong Ekonomi Desa Binaan, Program Genera-Z Berbakti BCA Siap Masuki Fase Implementasi
Insentif Motor Listrik...
Insentif Motor Listrik Ditunda Satu Bulan, Menko Airlangga: Masih Dikaji
Infografis
5 Bank BUMN Diguyur...
5 Bank BUMN Diguyur Rp200 Triliun, Segini Rincian Porsinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved