Investasi Bakal Lebih Mudah, Urus Izin Andalalin Kini Bisa Online
Rabu, 20 Januari 2021 - 21:49 WIB
loading...
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Ditjen Perhubungan Darat meluncurkan Pengurusan Perizinan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) secara daring/online bernama Si Andalan. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Ditjen Perhubungan Darat meluncurkan Pengurusan Perizinan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) secara daring/online bernama "Si Andalan" pada hari ini. Bagi masyarakat yang akan mengurus perizinan Andalalin saat ini dapat mengakses website Siandalan.dephub.go.id.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, pelayanan perizinan Andalalin secara daring dilakukan dalam rangka mendorong percepatan dan kemudahan investasi sebagaimana amanat Undang Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Melalui pengurusan Andalalin secara online, Pemerintah ingin kegiatan ekonomi masyarakat berjalan dengan baik dengan perizinan yang mudah, cepat dan ada kepastian waktu. Di satu sisi, lalu lintas transportasi juga dapat berjalan aman, lancar, tertib dan teratur," ujar Budi di Jakarta, Rabu (20/1/2021).
Baca Juga: Menhub Lihat Langsung Temuan Tim SAR di JICT II
Dia berharap, dengan adanya kemudahan penyelenggaraan persetujuan Andalalin melalui Si Andalan yang Mudah, Cepat, dan Akurat ini dapat mempercepat proses penyelenggaraan persetujuan Andalalin serta mendukung terwujudnya cipta kerja yang mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin komptetitif.
Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, sesuai amanat UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan disebutkan bahwa setiap pembangunan yang ada di masyarakat untuk kepentingan ekonomi akan menimbulkan bangkitan perjalanan. Untuk itu perlu ada Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, pelayanan perizinan Andalalin secara daring dilakukan dalam rangka mendorong percepatan dan kemudahan investasi sebagaimana amanat Undang Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Melalui pengurusan Andalalin secara online, Pemerintah ingin kegiatan ekonomi masyarakat berjalan dengan baik dengan perizinan yang mudah, cepat dan ada kepastian waktu. Di satu sisi, lalu lintas transportasi juga dapat berjalan aman, lancar, tertib dan teratur," ujar Budi di Jakarta, Rabu (20/1/2021).
Baca Juga: Menhub Lihat Langsung Temuan Tim SAR di JICT II
Dia berharap, dengan adanya kemudahan penyelenggaraan persetujuan Andalalin melalui Si Andalan yang Mudah, Cepat, dan Akurat ini dapat mempercepat proses penyelenggaraan persetujuan Andalalin serta mendukung terwujudnya cipta kerja yang mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin komptetitif.
Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, sesuai amanat UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan disebutkan bahwa setiap pembangunan yang ada di masyarakat untuk kepentingan ekonomi akan menimbulkan bangkitan perjalanan. Untuk itu perlu ada Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
Lihat Juga :