PPKM Diperpanjang, Tapi Mall dan Restoran Boleh Buka Sampai Jam 8 Malam
Kamis, 21 Januari 2021 - 13:58 WIB
loading...
Mall dan restoran memperoleh sedikit kelonggaran untuk dapat beroperasi sampai jam 8 malam di masa perpanjangan PPKM. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dari tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021. Namun ada salah satu ketentuan yang berubah dalam PPKM yang kedua kali ini, yakni jam operasi mall dan restoran diperpanjang.
Baca Juga: Resmi, PPKM Diperpanjang hingga 8 Februari 2021
"Dan terhadap pembatasan kegiatan yang diatur ada perubahan yaitu di sektor mall dan restoran. Dimana mal dan restoran yang dalam pembatasan kemarin maksimal jam 7 karena ada beberapa daerah yang agak flat, maka ini diubah menjadi sampai dengan jam 8 malam,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Presiden, Kamis (21/1/2021).
Sementara untuk ketentuan lainnya, Airlangga mengatakan tetap berlaku seperti PPKM saat ini. Diantaranya untuk sektor perkantoran tetap 75% work from home. "Kemudian belajar mengajar tetap secara daring. Sektor esensial termasuk industri tetap 100% beroperasi," ungkapnya.
Baca Juga: Kasus COVID-19 Kian Mencemaskan, Jateng Sepakat PPKM Diperpanjang
Lalu untuk dine in atau makan di tempat tetap hanya 25%. Sementara pembelian makanan yang dibawa pulang atau take away tetap diizinkan.
"Kegiatan lain konstruksi tetap berjalan. Kegiatan ibadah 50%. Fasilitas umum ditutup. Terkait transportasi diatur masing-masing pemerintah daerah," pungkasnya.
Baca Juga: Resmi, PPKM Diperpanjang hingga 8 Februari 2021
"Dan terhadap pembatasan kegiatan yang diatur ada perubahan yaitu di sektor mall dan restoran. Dimana mal dan restoran yang dalam pembatasan kemarin maksimal jam 7 karena ada beberapa daerah yang agak flat, maka ini diubah menjadi sampai dengan jam 8 malam,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Presiden, Kamis (21/1/2021).
Sementara untuk ketentuan lainnya, Airlangga mengatakan tetap berlaku seperti PPKM saat ini. Diantaranya untuk sektor perkantoran tetap 75% work from home. "Kemudian belajar mengajar tetap secara daring. Sektor esensial termasuk industri tetap 100% beroperasi," ungkapnya.
Baca Juga: Kasus COVID-19 Kian Mencemaskan, Jateng Sepakat PPKM Diperpanjang
Lalu untuk dine in atau makan di tempat tetap hanya 25%. Sementara pembelian makanan yang dibawa pulang atau take away tetap diizinkan.
"Kegiatan lain konstruksi tetap berjalan. Kegiatan ibadah 50%. Fasilitas umum ditutup. Terkait transportasi diatur masing-masing pemerintah daerah," pungkasnya.
(fai)
Lihat Juga :