Cara Menghitung Royalti Lagu untuk Kafe dan Restoran

Selasa, 12 Agustus 2025 - 09:35 WIB
loading...
Cara Menghitung Royalti...
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menetapkan metode baru perhitungan royalti lagu bagi kafe dan restoran di Indonesia. FOTO/dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menetapkan metode baru perhitungan royalti lagu bagi kafe dan restoran di Indonesia, yang kini didasarkan pada jumlah kursi efektif terisi, bukan lagi jumlah lagu yang diputar. Kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan kewajiban pembayaran royalti sekaligus memastikan hak para pemegang hak cipta terpenuhi.

LMKN menetapkan tarif royalti sebesar Rp120.000 per kursi per tahun. Angka ini merupakan gabungan dari dua komponen utama, yakni Rp60.000 untuk royalti pencipta lagu dan Rp60.000 lainnya untuk royalti hak terkait mencakup pelaku pertunjukan serta produser karya rekaman.

Baca Juga: Tak Terima Royalti Salah Transfer, Ari Lasso Desak WAMI Diperiksa BPK dan KPK

Sistem perhitungan ini dilakukan melalui metode self-assessment, di mana pemilik kafe melaporkan rata-rata tingkat okupansi atau jumlah kursi yang benar-benar terisi selama satu tahun. Ini berarti kapasitas total kursi yang ada di sebuah kafe tidak selalu menjadi dasar penentuan biaya royalti.

Sebagai ilustrasi, jika sebuah kafe memiliki kapasitas total 100 kursi namun rata-rata hanya 15 kursi yang terisi setiap hari, maka perhitungan royalti hanya didasarkan pada 15 kursi tersebut. Dengan demikian, biaya royalti yang harus dibayarkan adalah 15 dikalikan Rp120.000 atau sebesar Rp1.800.000 per tahun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Masa Pajak Maret 2026,...
Masa Pajak Maret 2026, Wajib Pajak Restoran dan Hotel di Jakarta Dapat Keringanan 20%
3.000 Resto di Singapura...
3.000 Resto di Singapura Bangkrut Massal, 250 Tempat Makan Tutup setiap Bulan
Restoran Bangkrut Massal...
Restoran Bangkrut Massal di Singapura, Tutup 307 Outlet per Bulan
Perubahan Pajak Restoran...
Perubahan Pajak Restoran Menjadi PBJT atas Makanan dan Minuman, Ini Ketentuannya
Kevin Sanjaya Buka Cabang...
Kevin Sanjaya Buka Cabang Ketiga Chanba Private Room Grill di Puri Kembangan
Babel Usul ke Jokowi...
Babel Usul ke Jokowi Royalti Timah Dinaikkan Jadi 5%
Lagu-lagu Sheila On...
Lagu-lagu Sheila On 7 Jadi Jembatan Emosi di Film Takkan Kubiarkan Kau Menangis
Viral Lagu “Mas Bahlil...
Viral Lagu Mas Bahlil Ganteng, Bahlil Lahadalia Penasaran dan Ingin Bertemu Penciptanya
Ayah Vidi Aldiano Menangis...
Ayah Vidi Aldiano Menangis Usai Dengar Rekaman Suara Anaknya Duet Bareng Sam Bimbo
Rekomendasi
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
Aktivitas Gunung Anak...
Aktivitas Gunung Anak Krakatau Meningkat, Masyarakat Diimbau Waspada
Pemerintah Paksa Daerah...
Pemerintah Paksa Daerah Hentikan Open Dumping Sampah dengan Skema Stick and Carrot
Berita Terkini
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Dorong Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Pengelolaan Eceng Gondok
Said Iqbal Blak-blakan...
Said Iqbal Blak-blakan 2.500 Buruh Pabrik Terancam PHK
BPDP dan AKPY Latih...
BPDP dan AKPY Latih Petani Kotim Tingkatkan Kualitas Panen Sawit Rakyat
Rupiah Menguat Tipis...
Rupiah Menguat Tipis dalam Sepekan, Simak Prediksi Pekan Depan
Langkah Membumi 2026...
Langkah Membumi 2026 Dimulai, Hadirkan Program Sustainability yang Lebih Pop untuk Anak Muda
PENAS XVII 2026 Jadi...
PENAS XVII 2026 Jadi Magnet Investasi Agribisnis, KTNA dan FERACO Perkuat Kolaborasi Industri dan Teknologi Pangan Nasional
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved