Cara Menghitung Royalti Lagu untuk Kafe dan Restoran

Selasa, 12 Agustus 2025 - 09:35 WIB
loading...
Cara Menghitung Royalti...
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menetapkan metode baru perhitungan royalti lagu bagi kafe dan restoran di Indonesia. FOTO/dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menetapkan metode baru perhitungan royalti lagu bagi kafe dan restoran di Indonesia, yang kini didasarkan pada jumlah kursi efektif terisi, bukan lagi jumlah lagu yang diputar. Kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan kewajiban pembayaran royalti sekaligus memastikan hak para pemegang hak cipta terpenuhi.

LMKN menetapkan tarif royalti sebesar Rp120.000 per kursi per tahun. Angka ini merupakan gabungan dari dua komponen utama, yakni Rp60.000 untuk royalti pencipta lagu dan Rp60.000 lainnya untuk royalti hak terkait mencakup pelaku pertunjukan serta produser karya rekaman.

Baca Juga: Tak Terima Royalti Salah Transfer, Ari Lasso Desak WAMI Diperiksa BPK dan KPK

Sistem perhitungan ini dilakukan melalui metode self-assessment, di mana pemilik kafe melaporkan rata-rata tingkat okupansi atau jumlah kursi yang benar-benar terisi selama satu tahun. Ini berarti kapasitas total kursi yang ada di sebuah kafe tidak selalu menjadi dasar penentuan biaya royalti.

Sebagai ilustrasi, jika sebuah kafe memiliki kapasitas total 100 kursi namun rata-rata hanya 15 kursi yang terisi setiap hari, maka perhitungan royalti hanya didasarkan pada 15 kursi tersebut. Dengan demikian, biaya royalti yang harus dibayarkan adalah 15 dikalikan Rp120.000 atau sebesar Rp1.800.000 per tahun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Masa Pajak Maret 2026,...
Masa Pajak Maret 2026, Wajib Pajak Restoran dan Hotel di Jakarta Dapat Keringanan 20%
3.000 Resto di Singapura...
3.000 Resto di Singapura Bangkrut Massal, 250 Tempat Makan Tutup setiap Bulan
Restoran Bangkrut Massal...
Restoran Bangkrut Massal di Singapura, Tutup 307 Outlet per Bulan
Perubahan Pajak Restoran...
Perubahan Pajak Restoran Menjadi PBJT atas Makanan dan Minuman, Ini Ketentuannya
Kevin Sanjaya Buka Cabang...
Kevin Sanjaya Buka Cabang Ketiga Chanba Private Room Grill di Puri Kembangan
Babel Usul ke Jokowi...
Babel Usul ke Jokowi Royalti Timah Dinaikkan Jadi 5%
Polisi Temukan Uang...
Polisi Temukan Uang Fantastis Dolar AS dan Singapura dalam Brankas Saat Geledah Kafe di Cipete
Geledah Kafe deClan,...
Geledah Kafe de'Clan, Polri Temukan Brankas Besar di dalam Tembok
Bernadya Kenang Masa...
Bernadya Kenang Masa Sulit Pandemi, Royalti Lagu Pertama Jadi Penopang Keluarga
Rekomendasi
Pesugihan untuk Cepat...
Pesugihan untuk Cepat Kaya, Benarkah Bisa Mendatangkan Rezeki? Ini Penjelasan Islam
Jayden Adams Tutup Usia,...
Jayden Adams Tutup Usia, Panggung Piala Dunia 2026 Jadi Penampilan Terakhir
Akademi Persib Bandung...
Akademi Persib Bandung dan Putri Garut Berebut Gelar Juara U-18 HYDROPLUS Soccer League All-Stars
Berita Terkini
Bendungan Sidan dan...
Bendungan Sidan dan Keureuto Diresmikan, Brantas Abipraya Perkuat Ketahanan Air dan Pangan
Listrik Padam Berhari-hari,...
Listrik Padam Berhari-hari, Becak Tenaga Surya Jadi Penyelamat dari Krisis Energi
Next Step Bangun Jembatan...
Next Step Bangun Jembatan Dagang UMKM Indonesia ke China
Orang Super Kaya Indonesia...
Orang Super Kaya Indonesia Diramal Melonjak Tercepat di Dunia, tapi Kelas Menengah Menyusut
Dirut PTPN I Beberkan...
Dirut PTPN I Beberkan Lima Pilar Industri Perkebunan
rToken Bitget Catat...
rToken Bitget Catat AUM USD114 Juta, rSPCX Pimpin Minat Investor
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved