Diputuskan Harus Ganti 1,1 Ton Emas, Antam Ajukan Banding

Kamis, 21 Januari 2021 - 15:24 WIB
loading...
Diputuskan Harus Ganti 1,1 Ton Emas, Antam Ajukan Banding
PT Antam mengajukan banding atas putusan PN Surabaya yang mengharuskan perseroan mengganti 1.136 kg emas. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - PT Aneka Tambang Tbk (Persero) atau Antam akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memenangkan pengusaha Surabaya yang teriming-iming diskon dari oknum perseroan yang tidak bertanggung jawab. Guna mengawal proses banding, Antam menunjuk Harry Ponto dari Kantor Advokat Kailimang & Ponto sebagai Kuasa Hukum Antam.

"Saat ini tim kami sudah di Surabaya untuk melakukan proses banding. Semoga berjalan lancar karena PN Surabaya sedang lockdown pascakeluarnya putusan yang menghukum Antam," ujar Kuasa Hukum Antam Harry Ponto dalam pernyataan tertulis yang diterima, Kamis (21/1/2021).



Harry Ponto menegaskan, penjualan emas kepada Budi Said sudah sesuai prosedur yang ada. Emas yang diterima Budi Said sudah sesuai dengan harga yang dibayarkan. Oleh karena itu, dia menyesalkan PN Surabaya yang malah menghukum Antam yang merupakan badan usaha milik negara.

Dalam pandangannya, ada hal-hal janggal yang ditemukan selama proses persidangan. "Ada sejumlah hal janggal dari proses persidangan ini. Tidak benar jika Antam sebagai bagian dari Perusahaan Negara harus bertanggung jawab atas hal yang tidak seharusnya. Kami akan meneliti kembali kasus ini. Apalagi, kasus ini berpotensi merugikan keuangan negara," jelas Harry Ponto.

Seperti diketahui, PN Surabaya mengumumkan putusannya yang menghukum PT Antam dalam kasus perdata. PT Antam dihukum membayar ganti rugi kepada konglomerat Budi Said sebesar Rp817 miliar atau menyerahkan emas 1.136 kg emas.

SVP Corporate Secretary Antam Kunto Hendrapawoko mengatakan, dalam menjalankan bisnis Logam Mulia, Antam selalu mengutamakan keamanan dan kepercayaan pelanggan dengan memastikan setiap transaksi sudah dilakukan sesuai dengan prosedur penyerahan barang dan harga resmi yang ditetapkan Perusahaan.



Antam selalu menjual Logam Mulia dengan harga resmi sebagaimana tercantum di situs www.logammulia.com yang selalu diperbaharui secara rutin. Selain itu, dalam menjalankan bisnis Logam Mulia, Antam melakukan sistem direct selling atau transaksi langsung kepada pelanggan atau kuasa pelanggan dan tidak pernah melalui pihak lain.

"Kami memastikan operasional Logam Mulia Perusahaan berjalan seperti biasa dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan adaptasi kebiasaan baru, serta selalu memberikan layanan terbaik bagi para pelanggan, baik online atau melalui jaringan Butik Emas Logam Mulia yang tersebar di 11 kota besar di Indonesia," ujarnya.

Dia juga mengimbau kepada masyarakat agar waspada terhadap penawaran oknum yang memberikan harga atau skema penjualan Logam Mulia Antam yang tidak wajar.
(fai)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1980 seconds (0.1#10.140)