Diputuskan Harus Ganti 1,1 Ton Emas, Antam Ajukan Banding

Kamis, 21 Januari 2021 - 15:24 WIB
loading...
Diputuskan Harus Ganti...
PT Antam mengajukan banding atas putusan PN Surabaya yang mengharuskan perseroan mengganti 1.136 kg emas. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - PT Aneka Tambang Tbk (Persero) atau Antam akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memenangkan pengusaha Surabaya yang teriming-iming diskon dari oknum perseroan yang tidak bertanggung jawab. Guna mengawal proses banding, Antam menunjuk Harry Ponto dari Kantor Advokat Kailimang & Ponto sebagai Kuasa Hukum Antam.

"Saat ini tim kami sudah di Surabaya untuk melakukan proses banding. Semoga berjalan lancar karena PN Surabaya sedang lockdown pascakeluarnya putusan yang menghukum Antam," ujar Kuasa Hukum Antam Harry Ponto dalam pernyataan tertulis yang diterima, Kamis (21/1/2021).

Baca Juga: Kalah Gugatan, PT Antam Diminta Bayar 1,1 Ton Emas Kepada Pengusaha Surabaya

Harry Ponto menegaskan, penjualan emas kepada Budi Said sudah sesuai prosedur yang ada. Emas yang diterima Budi Said sudah sesuai dengan harga yang dibayarkan. Oleh karena itu, dia menyesalkan PN Surabaya yang malah menghukum Antam yang merupakan badan usaha milik negara.

Dalam pandangannya, ada hal-hal janggal yang ditemukan selama proses persidangan. "Ada sejumlah hal janggal dari proses persidangan ini. Tidak benar jika Antam sebagai bagian dari Perusahaan Negara harus bertanggung jawab atas hal yang tidak seharusnya. Kami akan meneliti kembali kasus ini. Apalagi, kasus ini berpotensi merugikan keuangan negara," jelas Harry Ponto.

Seperti diketahui, PN Surabaya mengumumkan putusannya yang menghukum PT Antam dalam kasus perdata. PT Antam dihukum membayar ganti rugi kepada konglomerat Budi Said sebesar Rp817 miliar atau menyerahkan emas 1.136 kg emas.

SVP Corporate Secretary Antam Kunto Hendrapawoko mengatakan, dalam menjalankan bisnis Logam Mulia, Antam selalu mengutamakan keamanan dan kepercayaan pelanggan dengan memastikan setiap transaksi sudah dilakukan sesuai dengan prosedur penyerahan barang dan harga resmi yang ditetapkan Perusahaan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp25.000 per Gram, Simak Rinciannya
Harga Emas Menanjak...
Harga Emas Menanjak Naik Rp20 Ribu, Hari Ini 1 Gram Dijual Rp2.774.000
Harga Emas Turun Tajam...
Harga Emas Turun Tajam saat Liburan, Hari ini Ambles Rp31 Ribu per Gram
10 Negara Pemilik Cadangan...
10 Negara Pemilik Cadangan Emas Terbesar Dunia, Siapa Teratas?
Perkuat Ekosistem Emas...
Perkuat Ekosistem Emas Nasional, Pegadaian dan ANTAM Jalin Sinergi Strategis
Harga Emas Hari Ini...
Harga Emas Hari Ini Ambles Rp15 Ribu, Satu Gram Dijual Rp2.773.000
Gandeng BUMN, Platform...
Gandeng BUMN, Platform IDN Gold Hadirkan Koin Emas Fisik Dilengkapi Teknologi Invisible Ink
Kemensos Lelang Emas...
Kemensos Lelang Emas Hadiah Tak Tertebak Senilai Rp10 Miliar, Hasilnya untuk Bantu Keluarga Rentan
Permudah Akses, BM Emas...
Permudah Akses, BM Emas Perkuat Layanan Jual Beli Perhiasan Online di Madura
Rekomendasi
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
Tata Motors Gandeng...
Tata Motors Gandeng Chery Kembangkan Mobil Listrik Mewah Avinya
Berita Terkini
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
LPPOM Paparkan Peluang...
LPPOM Paparkan Peluang Industri Halal Indonesia di Tokyo
Infografis
Korea Utara Pamerkan...
Korea Utara Pamerkan Kapal Perang Perusak Berbobot 5 Ribu Ton
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved