Ekosistem Mangrove Dorong Pengembangan Ekonomi Kreatif Ekowisata
Jum'at, 22 Januari 2021 - 23:01 WIB
loading...
Koordinasi Lintas Kementerian Awali Restorasi Gambut dan Rehabilitasi Mangrove 2021. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 22 Desember tahun lalu telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2020 Tentang Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) . Lembaga Nonstruktural ini melanjutkan kerja Badan Restorasi Gambut (BRG) yang habis masa tugasnya.
Selain itu, BRGM juga diberi tugas melaksanakan percepatan rehabilitasi mangrove di 9 provinsi yaitu Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Papua dan Papua Barat. Ini berarti menambah pula lokasi kerja BRGM.
Baca Juga : BPKP Kawal Akuntabilitas Program Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Pelaksanaan restorasi gambut tetap dilaksanakan pada 7 provinsi yakni Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Papua. Tiga provinsi yakni Riau, Kalimantan Barat dan Papua menjadi lokus kerja yang beririsan untuk restorasi gambut dan rehabilitasi mangrove.
Baca juga : Cantrang Sempat Dilarang dan Kini Dilegalkan, KKP Kasih Penjelasan Ini
Pemerintah memandang upaya percepatan restorasi gambut perlu dilanjutkan. Salah satu pertimbangannya karena Pemerintah telah menetapkan kebijakan pencegahan kebakaran hutan dan lahan secara permanen termasuk di areal gambut. Di samping itu, Pemerintah juga telah menetapkan kebijakan pemulihan mangrove melalui rehabilitasi. Diperlukan percepatan implementasi pelaksanaannya sehingga BRGM diberikan tugas untuk ini.
“BRGM ini adalah Lembaga Nonstruktural. Keberadaannya diperlukan untuk mendukung percepatan tugas-tugas tertentu dari Bapak Presiden. Bukan mengambil tugas dari kementerian yang telah ada, tetapi membantu agar tugas itu dapat dilaksanakan lebih efektif,” kata Kepala BRGM, Ir. Hartono, M.Sc di Jakarta, Jumat (22/1/2021).
Selain itu, BRGM juga diberi tugas melaksanakan percepatan rehabilitasi mangrove di 9 provinsi yaitu Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Papua dan Papua Barat. Ini berarti menambah pula lokasi kerja BRGM.
Baca Juga : BPKP Kawal Akuntabilitas Program Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Pelaksanaan restorasi gambut tetap dilaksanakan pada 7 provinsi yakni Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Papua. Tiga provinsi yakni Riau, Kalimantan Barat dan Papua menjadi lokus kerja yang beririsan untuk restorasi gambut dan rehabilitasi mangrove.
Baca juga : Cantrang Sempat Dilarang dan Kini Dilegalkan, KKP Kasih Penjelasan Ini
Pemerintah memandang upaya percepatan restorasi gambut perlu dilanjutkan. Salah satu pertimbangannya karena Pemerintah telah menetapkan kebijakan pencegahan kebakaran hutan dan lahan secara permanen termasuk di areal gambut. Di samping itu, Pemerintah juga telah menetapkan kebijakan pemulihan mangrove melalui rehabilitasi. Diperlukan percepatan implementasi pelaksanaannya sehingga BRGM diberikan tugas untuk ini.
“BRGM ini adalah Lembaga Nonstruktural. Keberadaannya diperlukan untuk mendukung percepatan tugas-tugas tertentu dari Bapak Presiden. Bukan mengambil tugas dari kementerian yang telah ada, tetapi membantu agar tugas itu dapat dilaksanakan lebih efektif,” kata Kepala BRGM, Ir. Hartono, M.Sc di Jakarta, Jumat (22/1/2021).
Lihat Juga :