Canggih! Lewat Aplikasi Ini PNS Bolos ke Mal Bakal Keciduk
Sabtu, 23 Januari 2021 - 13:56 WIB
loading...
Ilustrasi. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengembangkan sistem monitoring pengawasan disiplin ASN secara nasional atau I'DIS yang terinterasi dengan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian atau SAPK BKN.
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan pembentukan sistem pengawasan terintegrasi secara nasional tersebut dilakukan sebagai bagian dari kewenangan BKN dalam pengawasan dan pengendalian pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen ASN.
"Pembentukan I'DIS merupakan wujud teknis pelaksanaan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 53/2010," kata Paryono di Jakarta, Sabtu (23/1/2021).
Baca Juga: Dear PNS, Maaf Kenaikan Gaji Ditunda Dulu APBN Error
Sistem monitoring pengawasan disiplin ASN secara nasional atau I'DIS ini tidak hanya diperuntukkan untuk pengawasan individu ASN, tetapi juga untuk mengawasi tindakan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang berwenang menghukum, dalam melakukan proses hukuman disiplin dan menetapkan status penjatuhan hukum disiplin sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria ketentuan peraturan guna menjaga keadilan dan keseimbangan hak serta kewajiban.
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan pembentukan sistem pengawasan terintegrasi secara nasional tersebut dilakukan sebagai bagian dari kewenangan BKN dalam pengawasan dan pengendalian pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen ASN.
"Pembentukan I'DIS merupakan wujud teknis pelaksanaan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 53/2010," kata Paryono di Jakarta, Sabtu (23/1/2021).
Baca Juga: Dear PNS, Maaf Kenaikan Gaji Ditunda Dulu APBN Error
Sistem monitoring pengawasan disiplin ASN secara nasional atau I'DIS ini tidak hanya diperuntukkan untuk pengawasan individu ASN, tetapi juga untuk mengawasi tindakan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang berwenang menghukum, dalam melakukan proses hukuman disiplin dan menetapkan status penjatuhan hukum disiplin sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria ketentuan peraturan guna menjaga keadilan dan keseimbangan hak serta kewajiban.
Lihat Juga :