Canggih! Lewat Aplikasi Ini PNS Bolos ke Mal Bakal Keciduk
Sabtu, 23 Januari 2021 - 13:56 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu I'DIS didesain sebagai upaya early warning system dalam melakukan pengawasan khususnya terhadap disiplin pegawai secara nasional dan memudahkan PPK Instansi dalam menetapkan dan menjatuhkan hukuman disiplin sesuai prosedur, termasuk meminimalisasi faktor subjektif dalam proses hukuman disiplin pegawai di Instansinya karena sistem ini terintegrasi dengan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian atau SAPK BKN.
Adapun sasaran dari pembangunan I'DIS yakni untuk memberikan standar kepada Pengelola Kepegawaian masing-masing Instansi Pemerintah dalam melakukan penegakan disiplin secara tepat sesuai prosedur; Menjamin objektivitas yang dilakukan PPK atau pejabat yang berwenang menghukum dalam melakukan proses hukuman disiplin; Membangun budaya tertib administrasi dan menjalankan norma, standar, prosedur, dan kriteria disiplin PNS; dan membentuk kolaborasi antarunsur kepegawaian, unsur pengawasan, unsur pejabat lain yang terlibat di masing-masing instansi pemerintah dengan BKN.
Baca Juga: Pensiunan PNS Bakal Terima Duit Lebih Gede, Begini Penjelasan BKN
Sistem pengawasan terintegrasi ini menjadi stimulus baru dalam upaya pencegahan, penegakan, hingga penanganan penjatuhan hukum disiplin pegawai yang berdampak pada sejumlah hal, meliputi efisiensi dalam proses pemberian hukuman disiplin, seluruh proses pemberian hukuman disiplin akan terdata secara real time, terintegrasi dengan basis data kepegawaian nasional melalui SAPK, dan transparansi dalam proses pemberian hukuman disiplin dengan melibatkan pengawasan dari berbagai unsur yang menangani proses disiplin pegawai termasuk dengan BKN sebagai Instansi yang diberikan mandat oleh UU ASN dalam pengawasan dan pengendalian norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen kepegawaian ASN.
Sistem yang dapat diakses melalui https://idis.bkn.go.id ini wajib digunakan instansi sebagai bagian langkah preventif dan korektif dalam penanganan pelanggaran terhadap ketentuan manajemen ASN khususnya disiplin pegawai. Dalam implementasi I'DIS, BKN berkolaborasi dengan KemenPANRB di bawah pengawasan Presiden selaku pembina tertinggi Manajemen ASN.
Adapun sasaran dari pembangunan I'DIS yakni untuk memberikan standar kepada Pengelola Kepegawaian masing-masing Instansi Pemerintah dalam melakukan penegakan disiplin secara tepat sesuai prosedur; Menjamin objektivitas yang dilakukan PPK atau pejabat yang berwenang menghukum dalam melakukan proses hukuman disiplin; Membangun budaya tertib administrasi dan menjalankan norma, standar, prosedur, dan kriteria disiplin PNS; dan membentuk kolaborasi antarunsur kepegawaian, unsur pengawasan, unsur pejabat lain yang terlibat di masing-masing instansi pemerintah dengan BKN.
Baca Juga: Pensiunan PNS Bakal Terima Duit Lebih Gede, Begini Penjelasan BKN
Sistem pengawasan terintegrasi ini menjadi stimulus baru dalam upaya pencegahan, penegakan, hingga penanganan penjatuhan hukum disiplin pegawai yang berdampak pada sejumlah hal, meliputi efisiensi dalam proses pemberian hukuman disiplin, seluruh proses pemberian hukuman disiplin akan terdata secara real time, terintegrasi dengan basis data kepegawaian nasional melalui SAPK, dan transparansi dalam proses pemberian hukuman disiplin dengan melibatkan pengawasan dari berbagai unsur yang menangani proses disiplin pegawai termasuk dengan BKN sebagai Instansi yang diberikan mandat oleh UU ASN dalam pengawasan dan pengendalian norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen kepegawaian ASN.
Sistem yang dapat diakses melalui https://idis.bkn.go.id ini wajib digunakan instansi sebagai bagian langkah preventif dan korektif dalam penanganan pelanggaran terhadap ketentuan manajemen ASN khususnya disiplin pegawai. Dalam implementasi I'DIS, BKN berkolaborasi dengan KemenPANRB di bawah pengawasan Presiden selaku pembina tertinggi Manajemen ASN.
(nng)
Lihat Juga :