Pensiunan PNS Bakal Terima Duit Lebih Gede, Begini Penjelasan BKN
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) berpeluang menerima uang pensiunan lebih besar dari jumlah saat ini. Pemerintah saat ini sedang membahas skema baru pembayaran pensiunan PNS tersebut dengan skema baru fully funded.
Kendati demikian, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Paryono mengatakan belum menerima informasi kenaikan uang pensiunan untuk para PNS.
"Saya belum dapat informasi terkait ini mungkin bisa ditanyakan ke Kementerian PAN RB atau Kementerian Keuangan (Kemenkeu)," ujar Paryono saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Sabtu (23/1/2021).
Sebelumnya, Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjanarko mengatakan skema kenaikan pensiunan PNS sedang diupayakan. "Saya kira pak menteri sudah banyak memberikan pernyataan, bahwa memang pemerintah sedang berupaya perbaikan pada sistem pensiunan PNS," kata dia.
Namun demikian, pembahasan terterhenti sementara sehingga belum bisa terealisasi tahun ini. "Karena pemerintah sedang memfokuskan pada upaya penanganan covid 19," tandas dia.
Sebagai informasi, Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo mengatakan akan mengevaluasi Dana Pensiun (Dapen) PNS dari pay as you go atau yang memberikan manfaat pasti menjadi fully funded yakni berupa iuran pasti. Adapun, fully funded ini yakni terkait home pay (THP) berbeda dari gaji. THP merupakan gabungan antara gaji pokok, tunjangan dan insentif lainnya.
Kendati demikian, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Paryono mengatakan belum menerima informasi kenaikan uang pensiunan untuk para PNS.
"Saya belum dapat informasi terkait ini mungkin bisa ditanyakan ke Kementerian PAN RB atau Kementerian Keuangan (Kemenkeu)," ujar Paryono saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Sabtu (23/1/2021).
Sebelumnya, Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjanarko mengatakan skema kenaikan pensiunan PNS sedang diupayakan. "Saya kira pak menteri sudah banyak memberikan pernyataan, bahwa memang pemerintah sedang berupaya perbaikan pada sistem pensiunan PNS," kata dia.
Namun demikian, pembahasan terterhenti sementara sehingga belum bisa terealisasi tahun ini. "Karena pemerintah sedang memfokuskan pada upaya penanganan covid 19," tandas dia.
Sebagai informasi, Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo mengatakan akan mengevaluasi Dana Pensiun (Dapen) PNS dari pay as you go atau yang memberikan manfaat pasti menjadi fully funded yakni berupa iuran pasti. Adapun, fully funded ini yakni terkait home pay (THP) berbeda dari gaji. THP merupakan gabungan antara gaji pokok, tunjangan dan insentif lainnya.
(nng)