Sah! Permata Bank Kini 'Segerbong' dengan BRI, Mandiri, BCA, dan BNI
Senin, 25 Januari 2021 - 20:03 WIB
loading...
foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Permata Bank resmi menjadi bank BUKU IV setelah mendapatkan konfirmasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 20 Januari 2021 lalu. Kini Permata berada di kelas yang sama dengan BRI, Mandiri, BCA, BNI, CIMB, Panin, dan Danamon.
Dengan jumlah modal inti di atas Rp30 triliun, sesuai dengan data pada tanggal 31 Desember 2020, Permata Bank telah memenuhi batasan modal inti minimum untuk digolongkan sebagai Bank Umum Kegiatan Usaha IV (BUKU IV). Terhitung tanggal 20 Januari 2021 PermataBank dapat menjalankan kegiatan usaha BUKU IV mengacu kepada POJK No.6/POJK.03/2016 tanggal 26 Januari 2016 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank. ( Baca juga:Kelola Banyak Aset, DPR Ingatkan Sri Mulyani Soal Pengawasan LPI )
“Kami bersyukur dan bangga Permata Bank kini telah menjadi bank BUKU IV. Konfirmasi ini mencerminkan kepercayaan dari para pemangku kepentingan kami, OJK, Bangkok Bank sebagai pemegang saham pengendali dan nasabah kami yang berharga yang telah terus mendukung dan bergerak maju bersama kami," kata Direktur Utama Permata Bank Ridha D.M Wirakusumah di Jakarta, Senin (25/1/2021).
Perseroan berkomitmen untuk memperkuat peran Permata Bank sebagai agent of development didukung oleh permodalan yang kuat, prudential banking sesuai dengan good corporate governance, serta pengembangan berkelanjutan dari platform dan layanan perbankan digital perseroan yang komprehensif.
"Selain itu kami akan melanjutkan upaya kami untuk memberdayakan masyarakat Indonesia melalui akses ke produk dan layanan keuangan serta untuk membuat perbedaan dan dampak positif bagi masyarakat, melalui inisiatif CSR Permata Hati kami," pungkasnya.
Dengan jumlah modal inti di atas Rp30 triliun, sesuai dengan data pada tanggal 31 Desember 2020, Permata Bank telah memenuhi batasan modal inti minimum untuk digolongkan sebagai Bank Umum Kegiatan Usaha IV (BUKU IV). Terhitung tanggal 20 Januari 2021 PermataBank dapat menjalankan kegiatan usaha BUKU IV mengacu kepada POJK No.6/POJK.03/2016 tanggal 26 Januari 2016 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank. ( Baca juga:Kelola Banyak Aset, DPR Ingatkan Sri Mulyani Soal Pengawasan LPI )
“Kami bersyukur dan bangga Permata Bank kini telah menjadi bank BUKU IV. Konfirmasi ini mencerminkan kepercayaan dari para pemangku kepentingan kami, OJK, Bangkok Bank sebagai pemegang saham pengendali dan nasabah kami yang berharga yang telah terus mendukung dan bergerak maju bersama kami," kata Direktur Utama Permata Bank Ridha D.M Wirakusumah di Jakarta, Senin (25/1/2021).
Perseroan berkomitmen untuk memperkuat peran Permata Bank sebagai agent of development didukung oleh permodalan yang kuat, prudential banking sesuai dengan good corporate governance, serta pengembangan berkelanjutan dari platform dan layanan perbankan digital perseroan yang komprehensif.
"Selain itu kami akan melanjutkan upaya kami untuk memberdayakan masyarakat Indonesia melalui akses ke produk dan layanan keuangan serta untuk membuat perbedaan dan dampak positif bagi masyarakat, melalui inisiatif CSR Permata Hati kami," pungkasnya.
Lihat Juga :