Kelola Banyak Aset, DPR Ingatkan Sri Mulyani Soal Pengawasan LPI
Senin, 25 Januari 2021 - 19:50 WIB
loading...
Komisi XI DPR mengingatkan agar pengawasan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) ke depan dilakukan dengan sangat baik. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA) telah dibentuk berdasarkan mandat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Lembaga ini memberikan satu harapan atas pemenuhan kebutuhan pembiayaan pembangunan dan peningkatan penanaman modal asing secara langsung di Indonesia di masa depan.
Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto mengatakan, LPI sebagai pengelola investasi pemerintah menjadi terobosan dalam menjawab kesenjangan pendanaan dalam negeri dan kebutuhan pembiayaan infrastruktur nasional. Pembentukan LPI ini diharapkan dapat meningkatkan dan mengoptimalisasi nilai investasi pemerintah pusat.
Baca Juga: Sri Mulyani Tegaskan LPI Tak Bikin Skandal Seperti Najib Razak
"Ini dikelola secara jangka panjang dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan, meningkatkan foreign direct investment dan dapat mendorong investasi," ungkap Dito Ganinduto dalam rapat secara virtual, Senin (25/1/2021).
Dito pun mengingatkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani agar kewenangan yang diberikan kepada LPI dalam bentuk penempatan dana dalam instrumen keuangan, penatausahaan aset, pengelolaan aset, penentuan calon mitra investasi, melakukan kerja sama dengan pihak lain termasuk entitas dana perwalian (trust fund) dan memberikan serta menerima pinjaman betul-betul dijaga dengan baik.
Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto mengatakan, LPI sebagai pengelola investasi pemerintah menjadi terobosan dalam menjawab kesenjangan pendanaan dalam negeri dan kebutuhan pembiayaan infrastruktur nasional. Pembentukan LPI ini diharapkan dapat meningkatkan dan mengoptimalisasi nilai investasi pemerintah pusat.
Baca Juga: Sri Mulyani Tegaskan LPI Tak Bikin Skandal Seperti Najib Razak
"Ini dikelola secara jangka panjang dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan, meningkatkan foreign direct investment dan dapat mendorong investasi," ungkap Dito Ganinduto dalam rapat secara virtual, Senin (25/1/2021).
Dito pun mengingatkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani agar kewenangan yang diberikan kepada LPI dalam bentuk penempatan dana dalam instrumen keuangan, penatausahaan aset, pengelolaan aset, penentuan calon mitra investasi, melakukan kerja sama dengan pihak lain termasuk entitas dana perwalian (trust fund) dan memberikan serta menerima pinjaman betul-betul dijaga dengan baik.
Lihat Juga :