Begini Bunda, Cara Daftar BLT Rp17,4 Juta Sekeluarga

Selasa, 26 Januari 2021 - 16:41 WIB
loading...
Begini Bunda, Cara Daftar BLT Rp17,4 Juta Sekeluarga
Ilustrasi BLT. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah tahun ini memberikan sejumlah bantuan langsung tunai (BLT). Keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan pandemi Covid-19 belum usai. Sejumlah BLT prioritas pun digulirkan untuk membantu masyarakat terdampak wabah corona. Berdasarkan data Kementerian Sosial (Kemensos) sejumlah BLT prioritas program keluarga harapan terdiri dari BLT ibu hamil dan balita atau anak usia dini 0-6 tahun dengan nilai Rp6 juta setahun. Rinciannya, BLT ibu hamil Rp3 juta dan balita atau anak usia dini Rp3 juta setahun atau Rp750.000 per tiga bulan.

Baca Juga: Catat! Ini Cara Tangkal dan Verifikasi Hoaks yang Beredar di Medsos

Selanjutnya, BLT anak sekolah dengan total mencapai Rp4,4 juta setahun. Rinciannya anak SD Rp900.000 setahun atau Rp225.000 per tiga bulan, anak SMP Rp1,5 juta setahun atau Rp375.000 per tiga bulan dan anak SMA Rp2 juta setahun atau Rp500.000 per tiga bulan. Di samping itu ada juga BLT lansia usia di atas 70 tahun sebesar Rp2,4 juta setahun atau Rp600.000 per tiga bulan. Bagi penyandang disabilitas berat menerima BLT 2,4 juta atau Rp600.000 per tiga bulan.



BLT program keluarga harapan tersebut diberikan dalam kurun waktu satu tahun dengan 4 kali masa pencairan di mulai Januari, April, Juli dan Oktober. BLT bisa diambil di Bank BUMN yang telah ditunjuk di antaranya BRI, BNI, Mandiri dan BTN. Kemensos diguyur pagu anggaran dari APBN 2021 sebesar Rp28,7 triliun untuk melaksanakan program tersebut.

Baca Juga: Kisruh Pemerintahan Khalifah Ali bin Abi Thalib: Soal Unta, Siti Aisyah Dibohongi

Bagi keluarga yang masih kebingungan mendaftarkan BLT program keluarga harapan (PKH), cara daftarnya sebagai berikut:

1. Calon peserta wajib melapor ke aparat desa atau kelurahan untuk didata dan diverifikasi.

2. Calon peserta bukan penerima bansos lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, Kartu Prakerja dan bantuan non PKH lainnya.

3. Calon peserta bukan PNS. Profesi PNS, TNI, Polri tidak termasuk penerima program PKH.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1108 seconds (0.1#10.140)