Mampu Bayar Tetap Kena PKPU, Karyawan GRP: Pak Hakim, Kemana Kami Minta Keadilan?

Selasa, 26 Januari 2021 - 20:55 WIB
loading...
Mampu Bayar Tetap Kena...
Sekitar 20 karyawan PT Gunung Raja Paksi Tbk (GRP) menggelar aksi di depan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, mempertanyakan keputusan hakim yang mengabulkan permohonan PKPU PT Naga Bestindo Utama (NBU) kepada GRP. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Sekitar 20 karyawan PT Gunung Raja Paksi Tbk (GRP) menggelar aksi di depan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat hari ini. Sambil membawa beberapa tulisan mencolok, mereka mempertanyakan keputusan hakim yang mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Naga Bestindo Utama (NBU) kepada GRP.

“Dimana keadilan? PT Gunung Raja Paksi Tbk mau dan sanggup bayar. Kenapa masih kena PKPU?” begitu salah satu tulisan yang dibentang karyawan.

“Pak hakim, kemana kami harus meminta keadilan? Apakah harus ke Komisi Yudisial?” demikian tulisan yang lain.

Baca Juga: Respons GRP Soal Permohonan PKPU, Kuasa Hukum Optimistis Ditolak

Mampu Bayar Tetap Kena PKPU, Karyawan GRP: Pak Hakim, Kemana Kami Minta Keadilan?


Risang, salah satu perwakilan karyawan GRP mengatakan, kedatangannya memang untuk menuntut keadilan dan mengajukan keberatan atas putusan PKPU. Dia menilai putusan majelis hakim PN Jakarta Pusat itu menjadikan GRP dalam kondisi PKPU Sementara.

Dan kondisi demikian, lanjutnya, tidak hanya merugikan perusahaan, namun juga mengancam kehidupan sekitar 6.000 karyawan GRP. “Kami datang ke sini untuk menuntut keadilan. Karena putusan PKPU akan sangat merugikan nasib kami sebagai karyawan,” ujar Risang ketika di temui saat menyuarakan aspirasinya.

Menurut Risang, keresahannya sama seperti yang dirasakan ribuan karyawan GRP lain. Pasalnya, kondisi PKPU Sementara tersebut bukan tidak mungkin akan berujung pada pemailitan perusahaan baja swasta nasional tersebut.

“Padahal sebagai karyawan, kami semua menggantungkan hidup dari pekerjaan ini. Apalagi kondisi ini terjadi di masa pandemi, tentu kami semua semakin menderita,” kata dia.

Baca Juga: Terkait Gugatan PKPU, GRP Sudah Lakukan Beberapa Kali Pembayaran

Selaku karyawan, Risang menilai putusan permohonan PKPU tersebut sangat janggal. Keanehan terlihat, karena NBU justru terkesan menolak ketika GRP akan memenuhi kewajiban dan pelunasan.

“Pihak GRP sudah berusaha membayar kewajibannya namun ditolak oleh NBU dengan memblokir rekeningnya. Bahkan GRP sudah membawa uang tunai di depan persidangan, namun ditolak. Ini ada apa?” pungkas Risang.

Sebelumnya, Senin (25/01) majelis hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Made Sukereni dan beranggotakan Robert dan Dulhusin mengabulkan permohonan PKPU salah satu vendor GRP, yaitu PT NBU. Dalam putusan perkara bernomor 432/Pdt.Sus-PKPU/2020 PN Niaga Jkt Pst, tersebut, GRP masuk dalam status PKPU Sementara dalam kurun waktu 45 hari.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dari Banten untuk Indonesia:...
Dari Banten untuk Indonesia: Krakatau Steel dan Hebei Perkuat Ekosistem Baja Nasional
KRAS Ambil Bagian dalam...
KRAS Ambil Bagian dalam Hilirisasi Nasional Fase 2: Perkuat Kedaulatan Industri Baja Nasional
Halalbihalal, IKAPI...
Halalbihalal, IKAPI Komitmen Hadir sebagai Solusi Persoalan PKPU dan Kepailitan
Perkuat Masa Depan Industri...
Perkuat Masa Depan Industri Baja Nasional, Danantara Bersama DPR Kawal Kinerja KRAS
KRAS Reborn: Jurus Baru...
KRAS Reborn: Jurus Baru Krakatau Steel Tinggalkan Masa Sulit, Incar Pendapatan Rp26,8 T
Purbaya Bongkar Skandal...
Purbaya Bongkar Skandal Pajak Perusahaan Baja China Rp500 Miliar: Pejabat Kita Tak Bisa Disogok
15 Negara yang Warganya...
15 Negara yang Warganya Paling Banyak Memiliki Utang, Indonesia Peringkat Berapa?
Raker Penyelamatan Industri...
Raker Penyelamatan Industri Baja Nasional Ditunda
Baja Nasional, Mutu...
Baja Nasional, Mutu Global: Krakatau Steel Bidik Kepercayaan Pasar
Rekomendasi
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya di Jakarta
5 Fakta Menarik Korea...
5 Fakta Menarik Korea Selatan Tumbang dari Meksiko di Piala Dunia 2026
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
Berita Terkini
Perkuat Ketahanan Energi,...
Perkuat Ketahanan Energi, Pertamina Patra Niaga Jaga Akses hingga Wilayah 3T
BI Rate Naik Sampai...
BI Rate Naik Sampai 5,75%, Siap-siap Cicilan Bank dan KPR Bengkak
Rupiah Keok Meski BI...
Rupiah Keok Meski BI Rate Naik Lagi, Dolar AS Tembus Rp17.848
KAI Logistik Angkut...
KAI Logistik Angkut 6,8 Juta Ton Barang hingga Mei 2026, Terbanyak Batu Bara
Jelang Akhir Pekan,...
Jelang Akhir Pekan, IHSG Dibuka Memerah di Level 6.161
PLN Rombak Jajaran Direksi,...
PLN Rombak Jajaran Direksi, Darmawan Masih Dirut dan Tambah Posisi Wadirut
Infografis
Kadin Minta Pengusaha...
Kadin Minta Pengusaha Tak Bisa Bayar THR Diberi Kelonggaran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved