Terkait Gugatan PKPU, GRP Sudah Lakukan Beberapa Kali Pembayaran

Rabu, 16 Desember 2020 - 20:09 WIB
loading...
Terkait Gugatan PKPU,...
Terkait gugatan Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), PT Gunung Raja Paksi Tbk (GGRP) menyatakan, sudah beberapa kali melakukan kewajiban pembayaran kepada PT Naga Bestindo Utama (NBU). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Terkait gugatan Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) , PT Gunung Raja Paksi Tbk (GGRP) menyatakan, sudah beberapa kali melakukan kewajiban pembayaran kepada PT Naga Bestindo Utama (NBU). Hanya saja, ketika akan melakukan pelunasan pada 4 Desember 2020, transfer yang dilakukan PT GRP ternyata tidak berhasil.

(Baca Juga: Produksi GGRP Naik 35,73% di Triwulan Ketiga 2020 )

Alasan pihak perbankan, rekening kredit tidak dapat digunakan untuk transaksi. Atas kegagalan transfer tersebut, Presiden Direktur GGRP, Abednedju Giovano Warani Sangkaeng menerangkan, Perseroan berkali-kali melakukan komunikasi untuk meminta nomor rekening baru.

Komunikasi disampaikan, baik melalui surat, email, Whatsapp dan telepon ke owner/Komisaris Utama NBU Carel, Operasional NBU, Holifah, dan Bagian Keuangan Pajak NBU, Tuti.

“Komunikasi dilakukan pada kurun waktu 16 November-8 Desember 2020. Namun semuanya tidak ada tanggapan dari pihak NBU. Bahkan, pada 10 Desember 2020, NBU justru mendaftarkan gugatan PKPU ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat,” jelas Sangkaeng dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (16/12/2020).

Komunikasi dilakukan, sebagai itikad baik Perseroan untuk melakukan pelunasan. Apalagi sebelumnya, GGRP sudah melakukan beberapa kali pembayaran melalui nomor rekening tersebut dan ketika itu transfer berhasil dilakukan.

(Baca Juga: Raih Sertifikasi Los Angeles, GRP Jadi Produsen Baja Indonesia Pertama )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Halalbihalal, IKAPI...
Halalbihalal, IKAPI Komitmen Hadir sebagai Solusi Persoalan PKPU dan Kepailitan
Gugatan PKPU Cuma Bisa...
Gugatan PKPU Cuma Bisa Diajukan Jika Utang Sentuh 75% dari Total Aset
Menilik Apa Penyebab...
Menilik Apa Penyebab Sritex Pailit
4 Perusahaan Ajukan...
4 Perusahaan Ajukan Permohonan PKPU Gunung Bara Utama
Baru Saja Lolos, Waskita...
Baru Saja Lolos, Waskita Kembali Dapat Gugatan PKPU
PN Jakpus Tolak Gugatan...
PN Jakpus Tolak Gugatan PKPU Perusahaan JK ke Waskita Karya
15 Negara yang Warganya...
15 Negara yang Warganya Paling Banyak Memiliki Utang, Indonesia Peringkat Berapa?
Jelang Pelantikan Trump,...
Jelang Pelantikan Trump, Setiap Warga AS Menanggung Utang Negara sebesar Rp1,7 Miliar
Birokrasi Rumit, Banyak...
Birokrasi Rumit, Banyak Bisnis Hengkang dari Uni Eropa
Rekomendasi
Balogun Bebas, Tuchel:...
Balogun Bebas, Tuchel: Mungkin Trump Bisa Selamatkan Quansah?
Aliansi Pertahanan Australia-Fiji...
Aliansi Pertahanan Australia-Fiji Ditandatangani, China Uji Coba Rudal di Pasifik
MacBook Air Makin Mahal,...
MacBook Air Makin Mahal, M1 Baru Rp8 Jutaan dan Bekas Rp6 Jutaan Masih Layak Dibeli?
Berita Terkini
Isu PHK Massal Karyawan...
Isu PHK Massal Karyawan Bikin Heboh! Dasco Panggil Menaker, TikTok dan Tokopedia
Duo Zou Bersaudara Asal...
Duo Zou Bersaudara Asal China Mendadak Jadi Miliarder Gara-gara Robot Humanoid, Begini Kisahnya
IHSG Sesi I Tergelincir...
IHSG Sesi I Tergelincir ke 5.864, Nilai Transaksi Cetak Rp4,7 Triliun
Ketimpangan Makin Lebar,...
Ketimpangan Makin Lebar, 1,5% Populasi Menguasai hampir 50 Persen Total Kekayaan Dunia
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Streamlining BUMN Transparan, Libatkan Kejaksaan Agung hingga BPK
IHSG Masih Berlari di...
IHSG Masih Berlari di Zona Hijau, Pagi Ini Bertengger pada Level 5.893
Infografis
9 Poin Penegasan Rektor...
9 Poin Penegasan Rektor UGM terkait Ijazah Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved