Terkait Gugatan PKPU, GRP Sudah Lakukan Beberapa Kali Pembayaran
Rabu, 16 Desember 2020 - 20:09 WIB
loading...
Terkait gugatan Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), PT Gunung Raja Paksi Tbk (GGRP) menyatakan, sudah beberapa kali melakukan kewajiban pembayaran kepada PT Naga Bestindo Utama (NBU). Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Terkait gugatan Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) , PT Gunung Raja Paksi Tbk (GGRP) menyatakan, sudah beberapa kali melakukan kewajiban pembayaran kepada PT Naga Bestindo Utama (NBU). Hanya saja, ketika akan melakukan pelunasan pada 4 Desember 2020, transfer yang dilakukan PT GRP ternyata tidak berhasil.
(Baca Juga: Produksi GGRP Naik 35,73% di Triwulan Ketiga 2020 )
Alasan pihak perbankan, rekening kredit tidak dapat digunakan untuk transaksi. Atas kegagalan transfer tersebut, Presiden Direktur GGRP, Abednedju Giovano Warani Sangkaeng menerangkan, Perseroan berkali-kali melakukan komunikasi untuk meminta nomor rekening baru.
Komunikasi disampaikan, baik melalui surat, email, Whatsapp dan telepon ke owner/Komisaris Utama NBU Carel, Operasional NBU, Holifah, dan Bagian Keuangan Pajak NBU, Tuti.
“Komunikasi dilakukan pada kurun waktu 16 November-8 Desember 2020. Namun semuanya tidak ada tanggapan dari pihak NBU. Bahkan, pada 10 Desember 2020, NBU justru mendaftarkan gugatan PKPU ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat,” jelas Sangkaeng dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (16/12/2020).
Komunikasi dilakukan, sebagai itikad baik Perseroan untuk melakukan pelunasan. Apalagi sebelumnya, GGRP sudah melakukan beberapa kali pembayaran melalui nomor rekening tersebut dan ketika itu transfer berhasil dilakukan.
(Baca Juga: Raih Sertifikasi Los Angeles, GRP Jadi Produsen Baja Indonesia Pertama )
(Baca Juga: Produksi GGRP Naik 35,73% di Triwulan Ketiga 2020 )
Alasan pihak perbankan, rekening kredit tidak dapat digunakan untuk transaksi. Atas kegagalan transfer tersebut, Presiden Direktur GGRP, Abednedju Giovano Warani Sangkaeng menerangkan, Perseroan berkali-kali melakukan komunikasi untuk meminta nomor rekening baru.
Komunikasi disampaikan, baik melalui surat, email, Whatsapp dan telepon ke owner/Komisaris Utama NBU Carel, Operasional NBU, Holifah, dan Bagian Keuangan Pajak NBU, Tuti.
“Komunikasi dilakukan pada kurun waktu 16 November-8 Desember 2020. Namun semuanya tidak ada tanggapan dari pihak NBU. Bahkan, pada 10 Desember 2020, NBU justru mendaftarkan gugatan PKPU ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat,” jelas Sangkaeng dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (16/12/2020).
Komunikasi dilakukan, sebagai itikad baik Perseroan untuk melakukan pelunasan. Apalagi sebelumnya, GGRP sudah melakukan beberapa kali pembayaran melalui nomor rekening tersebut dan ketika itu transfer berhasil dilakukan.
(Baca Juga: Raih Sertifikasi Los Angeles, GRP Jadi Produsen Baja Indonesia Pertama )
Lihat Juga :