Terkait Gugatan PKPU, GRP Sudah Lakukan Beberapa Kali Pembayaran
loading...
A
A
A
JAKARTA - Terkait gugatan Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) , PT Gunung Raja Paksi Tbk (GGRP) menyatakan, sudah beberapa kali melakukan kewajiban pembayaran kepada PT Naga Bestindo Utama (NBU). Hanya saja, ketika akan melakukan pelunasan pada 4 Desember 2020, transfer yang dilakukan PT GRP ternyata tidak berhasil.
(Baca Juga: Produksi GGRP Naik 35,73% di Triwulan Ketiga 2020 )
Alasan pihak perbankan, rekening kredit tidak dapat digunakan untuk transaksi. Atas kegagalan transfer tersebut, Presiden Direktur GGRP, Abednedju Giovano Warani Sangkaeng menerangkan, Perseroan berkali-kali melakukan komunikasi untuk meminta nomor rekening baru.
Komunikasi disampaikan, baik melalui surat, email, Whatsapp dan telepon ke owner/Komisaris Utama NBU Carel, Operasional NBU, Holifah, dan Bagian Keuangan Pajak NBU, Tuti.
“Komunikasi dilakukan pada kurun waktu 16 November-8 Desember 2020. Namun semuanya tidak ada tanggapan dari pihak NBU. Bahkan, pada 10 Desember 2020, NBU justru mendaftarkan gugatan PKPU ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat,” jelas Sangkaeng dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (16/12/2020).
Komunikasi dilakukan, sebagai itikad baik Perseroan untuk melakukan pelunasan. Apalagi sebelumnya, GGRP sudah melakukan beberapa kali pembayaran melalui nomor rekening tersebut dan ketika itu transfer berhasil dilakukan.
(Baca Juga: Raih Sertifikasi Los Angeles, GRP Jadi Produsen Baja Indonesia Pertama )
Pembayaran pertama, lanjut Sangkaeng, dilakukan pada periode 3 sampai 9 November 2020. Kedua, pada 12 dan 26 November 2020. “Tetapi ketika hendak melakukan pelunasan itulah terjadi kegagalan transfer, padahal nomor rekening PT NBU yang kami tuju adalah sama. Makanya, kami meminta nomor rekening baru, tetapi tidak ada respons,” lanjutnya.
Menurut Sangkaeng, tidak hanya sekali GGRP melakukan komunikasi. Tak lama setelah melakukan pembayaran periode 3-9 November 2020, misalnya, Perseroan juga mengundang NBU untuk membicarakan perihal pembayaran. “Namun pihak NBU juga tidak merespons,” jelas Sangkaeng.
Pada periode 10 September-22 Oktober 2020, lanjut Sangkaeng, NBU memasok besi tua ke Perseroan senilai Rp2,48 Miliar. Menurut Sangkaeng, pandemi Covid-19 memang mengakibatkan penjadwalan ulang pembayaran ke semua supplier. Dan sejak November 2020, lanjutnya, kondisi kembali normal, sehingga Perseroan melakukan pembayaran kembali ke semua supplier, termasuk NBU.
Terkait gugatan PKPU tersebut, ujar Sangkaeng, GGRP akan patuh kepada proses yang terjadi dan bermaksud untuk segera membayarkan kewajiban tersebut pada kesempatan pertama.
Di tempat terpisah, PT Wijaya Mitra Adi Sejati salah satu scrap supplier GGRP mengatakan, "Situasi pandemi sekarang ini jelas berpengaruh kepada cash flow perusahaan. Namun, kami sangat apresiasi dengan keterbukaan komunikasi dan diskusi dengan GRP untuk bersama mencapai jalan terbaik," ungkap Santo Wijaya, yang telah lima tahun menjadi mitra GGRP.
(Baca Juga: Produksi GGRP Naik 35,73% di Triwulan Ketiga 2020 )
Alasan pihak perbankan, rekening kredit tidak dapat digunakan untuk transaksi. Atas kegagalan transfer tersebut, Presiden Direktur GGRP, Abednedju Giovano Warani Sangkaeng menerangkan, Perseroan berkali-kali melakukan komunikasi untuk meminta nomor rekening baru.
Komunikasi disampaikan, baik melalui surat, email, Whatsapp dan telepon ke owner/Komisaris Utama NBU Carel, Operasional NBU, Holifah, dan Bagian Keuangan Pajak NBU, Tuti.
“Komunikasi dilakukan pada kurun waktu 16 November-8 Desember 2020. Namun semuanya tidak ada tanggapan dari pihak NBU. Bahkan, pada 10 Desember 2020, NBU justru mendaftarkan gugatan PKPU ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat,” jelas Sangkaeng dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (16/12/2020).
Komunikasi dilakukan, sebagai itikad baik Perseroan untuk melakukan pelunasan. Apalagi sebelumnya, GGRP sudah melakukan beberapa kali pembayaran melalui nomor rekening tersebut dan ketika itu transfer berhasil dilakukan.
(Baca Juga: Raih Sertifikasi Los Angeles, GRP Jadi Produsen Baja Indonesia Pertama )
Pembayaran pertama, lanjut Sangkaeng, dilakukan pada periode 3 sampai 9 November 2020. Kedua, pada 12 dan 26 November 2020. “Tetapi ketika hendak melakukan pelunasan itulah terjadi kegagalan transfer, padahal nomor rekening PT NBU yang kami tuju adalah sama. Makanya, kami meminta nomor rekening baru, tetapi tidak ada respons,” lanjutnya.
Menurut Sangkaeng, tidak hanya sekali GGRP melakukan komunikasi. Tak lama setelah melakukan pembayaran periode 3-9 November 2020, misalnya, Perseroan juga mengundang NBU untuk membicarakan perihal pembayaran. “Namun pihak NBU juga tidak merespons,” jelas Sangkaeng.
Pada periode 10 September-22 Oktober 2020, lanjut Sangkaeng, NBU memasok besi tua ke Perseroan senilai Rp2,48 Miliar. Menurut Sangkaeng, pandemi Covid-19 memang mengakibatkan penjadwalan ulang pembayaran ke semua supplier. Dan sejak November 2020, lanjutnya, kondisi kembali normal, sehingga Perseroan melakukan pembayaran kembali ke semua supplier, termasuk NBU.
Terkait gugatan PKPU tersebut, ujar Sangkaeng, GGRP akan patuh kepada proses yang terjadi dan bermaksud untuk segera membayarkan kewajiban tersebut pada kesempatan pertama.
Di tempat terpisah, PT Wijaya Mitra Adi Sejati salah satu scrap supplier GGRP mengatakan, "Situasi pandemi sekarang ini jelas berpengaruh kepada cash flow perusahaan. Namun, kami sangat apresiasi dengan keterbukaan komunikasi dan diskusi dengan GRP untuk bersama mencapai jalan terbaik," ungkap Santo Wijaya, yang telah lima tahun menjadi mitra GGRP.
(akr)