Respons GRP Soal Permohonan PKPU, Kuasa Hukum Optimistis Ditolak
Sabtu, 23 Januari 2021 - 12:56 WIB
loading...
Kuasa hukum PT Gunung Raja Paksi Tbk (GRP) optimistis, hakim akan menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Naga Bestindo Utama (NBU). Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum PT Gunung Raja Paksi Tbk (GRP) Rizky Hariyo Wibowo dan Harmaein Lubis optimistis, hakim akan menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Naga Bestindo Utama (NBU).
“Karena berdasarkan pemeriksaan di persidangan, terbukti klien kami beritikad baik. Namun pemohon justru menghambat penyelesaian dan membawa persoalan ke pengadilan. Sebelum permohonan didaftarkan pun, GRP berulang kali menginformasikan kesediaan melunasi. Namun NBU tidak mengakomodir,” kata Rizky dalam keterangan terulisnya.
Baca Juga: Terkait Gugatan PKPU, GRP Sudah Lakukan Beberapa Kali Pembayaran
Rizky menambahkan, pembayaran pertama dilakukan 3-9 November 2020. Namun saat akan melunasi 12 dan 26 November 2020, rekening yang sama ditutup sepihak sehingga transfer gagal. Terkonfirmasi, ‘rekening kredit tidak dapat digunakan untuk transaksi’. “GRP bingung, kemana harus transfer. Apalagi NBU tidak memberi tahu nomor rekening baru,” lanjutnya.
Setelah itu, GRP terus melakukan komunikasi melalui surat, email, WhatsApp, dan telepon. “Intinya, meminta nomor rekening NBU yang bisa untuk pelunasan,” kata dia.
Namun NBU tidak menanggapi, seolah-olah tak mau menerima pelunasan. “Ini aneh. Logikanya, tujuan permohonan PKPU adalah agar tagihannya dibayar. Saat GRP akan membayar, mengapa terkesan tidak menerima? Toh, GRP tidak minta diskon,” kata Rizky.
“Karena berdasarkan pemeriksaan di persidangan, terbukti klien kami beritikad baik. Namun pemohon justru menghambat penyelesaian dan membawa persoalan ke pengadilan. Sebelum permohonan didaftarkan pun, GRP berulang kali menginformasikan kesediaan melunasi. Namun NBU tidak mengakomodir,” kata Rizky dalam keterangan terulisnya.
Baca Juga: Terkait Gugatan PKPU, GRP Sudah Lakukan Beberapa Kali Pembayaran
Rizky menambahkan, pembayaran pertama dilakukan 3-9 November 2020. Namun saat akan melunasi 12 dan 26 November 2020, rekening yang sama ditutup sepihak sehingga transfer gagal. Terkonfirmasi, ‘rekening kredit tidak dapat digunakan untuk transaksi’. “GRP bingung, kemana harus transfer. Apalagi NBU tidak memberi tahu nomor rekening baru,” lanjutnya.
Setelah itu, GRP terus melakukan komunikasi melalui surat, email, WhatsApp, dan telepon. “Intinya, meminta nomor rekening NBU yang bisa untuk pelunasan,” kata dia.
Namun NBU tidak menanggapi, seolah-olah tak mau menerima pelunasan. “Ini aneh. Logikanya, tujuan permohonan PKPU adalah agar tagihannya dibayar. Saat GRP akan membayar, mengapa terkesan tidak menerima? Toh, GRP tidak minta diskon,” kata Rizky.
Lihat Juga :