Siap-siap! Kementerian dan Lembaga, Sri Mulyani Bisa Sunat Anggaran Loh

Kamis, 28 Januari 2021 - 08:45 WIB
loading...
Siap-siap! Kementerian...
Menkeu Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan tentang penghargaan juga sanksi kepada kementerian/lembaga (K/L) yang telah mendapatkan alokasi dana dari APBN. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan tentang penghargaan juga sanksi ke kementerian/lembaga (K/L) yang telah mendapatkan alokasi dana dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Jika kinerja baik, maka akan diberikan penghargaan dan jika jelek akan diberikan sanksi yakni potong anggaran.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 2 tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi Atas Kinerja Anggaran K/L. Menkeu Sri Mulyani mengatakan, pemotongan anggaran pada Kementeran dan Lembaga untuk pendanaan penanganan Covid-19.

"Untuk pendanaan kegiatan mendesak tahun 2021 ini kami sesuai dengan instruksi bapak presiden melakukan refocusing dan realokasi belanja kementerian dan lembaga. Jadi sekarang kementerian lembaga diminta untuk melakukan refocusing lagi, belanja-belanja tahun 2021 yang kemungkinan tidak prioritas atau tidak akan mungkin dijalankan karena covid masih sangat meningkat," kata Sri Mulyani.

Baca Juga: Kerja Sama dengan LPI, Menkeu Beri Pajak Khusus bagi Investor Asing

Dia pun berencana memotong anggaran Kementerian dan lembaga sebesar Rp275 triliun. Hal ini dilakukan agar menjaga defisit anggaran tidak melebae di 2021.

"Kita menggunakan dari belanja refocusing ini untuk tadi memberikan pemihakan, DPR waktu itu menyampaikan kepada kita adalah bahwa pemerintah boleh melakukan refocusing asal tidak melebihi Rp275 triliun. Total belanja anggaran dan juga dpr meminta supaya kita tetap menjaga defisit tidak lebih tinggi dari 5,7%," katanya.

Sebagai informasi K/L yang mendapat hasil penilaian baik maka akan diberikan penghargaan, sedangkan K/L yang hasil penilaiannya kurang dan sangat kurang akan dikenakan sanksi. Sementara untuk K/L yang hasil penilaian baik dan cukup tidak dapat penghargaan maupun sanksi.

Untuk K/L yang mendapatkan penghargaan bisa berupa piagam/tropi dan juga insentif. Sedangkan K/L yang nilainya kurang dan sangat kurang bisa mendapatkan sanksi berupa teguran tertulis dan disinsentif.

Pengenaan sanksi berupa teguran tertulis bisa berupa penerbitan surat Menkeu. Sementara disinsentif berupa pengurangan anggaran, pemberian catatan pada DIPA, atau penajaman penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing anggaran).

Baca Juga: Lewat Pembiayaan Alternatif, Menkeu Pastikan Proyek Infrastruktur Tak Terhambat Namun, disinsentif yang dimaksud tidak dapat mengurangi alokasi anggaran untuk gaji dan tunjangan, prioritas nasional, juga pelayanan kepada masyarakat.

Pengusulan K/L mana yang akan diberi penghargaan atau dikenakan sanksi akan dilakukan oleh Direktur Jenderal Anggaran. Berdasarkan usulan Dirjen Anggaran tersebut, Menkeu akan menetapkan K/L mana yang akan diberi penghargaan atau sanksi, bentuk pengarhagan atau sanksi, juga besaran penghargaan atau sanksi.

Dalam hal yang diperlukan, Dirjen Anggaran bisa mengatur lebih lanjut tentang teknis pelaksanaan peraturan menteri ini.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menhub Minta Tambahan...
Menhub Minta Tambahan Anggaran Rp20 Triliun, Buat Apa?
Bangun Pertanian di...
Bangun Pertanian di Papua, Pemerintah Gelontorkan Rp5 Triliun
Defisit APBN April 2026...
Defisit APBN April 2026 Sentuh Rp164,4 T, Belanja Negara Meroket jadi Rp1.082,8 Triliun
Anggaran MBG Rp249 Triliun...
Anggaran MBG Rp249 Triliun Sudah Cair, Perputaran Dana di Jabar Capai Rp6 Triliun per Bulan
Anggaran Keselamatan...
Anggaran Keselamatan KAI Disorot Usai Tragedi Tabrakan di Bekasi
Temukan Dugaan Manipulasi...
Temukan Dugaan Manipulasi Sistem, Purbaya Potong Anggaran Lembaga/Kementerian
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
Kemenhaj Ajukan Tambahan...
Kemenhaj Ajukan Tambahan Anggaran Rp1,8 Triliun untuk Tahun 2027
PPATK Minta Tambahan...
PPATK Minta Tambahan Anggaran Rp516,4 M untuk Perkuat Pemberantasan TPPU
Rekomendasi
Terluka saat Hadang...
Terluka saat Hadang Eksekusi Hotel Sultan, Kivlan Zen: Darah Saya untuk Perjuangan
Menang Lagi di PN Jakpus,...
Menang Lagi di PN Jakpus, Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen pada SK Plt Maluku
Dihadiri Ribuan Peserta,...
Dihadiri Ribuan Peserta, Menteri UMKM Buka Musawarah Fest HIPMI Jakarta Selatan
Berita Terkini
Aturan Baru ESDM, Blending...
Aturan Baru ESDM, Blending Batu Bara Harus Dapat Restu Bahlil
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan 5,46 Juta Penumpang Libur Sekolah, InJourney Airports Hadirkan Fasilitas Ramah Keluarga
IHSG Berakhir di Zona...
IHSG Berakhir di Zona Merah Sentuh 6.172, Transaksi Bursa Cetak Rp17,8 Triliun
Tips MotionTrade: Jangan...
Tips MotionTrade: Jangan Tertipu, Waspadai Contoh Modus Investasi Ilegal Ini
Jangan Lewatkan! Kejar...
Jangan Lewatkan! Kejar Promo Rumah, Kendaraan, & Liburan di BRI Consumer Expo 2026 Makassar
BI Tancap Gas, Suku...
BI Tancap Gas, Suku Bunga Acuan Kembali Naik 25 Bps ke Level 5,75%
Infografis
13 Rudal dan Drone Iran...
13 Rudal dan Drone Iran yang Bisa Hancurkan Pangkalan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved