Kerja Sama dengan LPI, Menkeu Beri Pajak Khusus bagi Investor Asing

Senin, 25 Januari 2021 - 17:54 WIB
loading...
Kerja Sama dengan LPI,...
Kementerian Keuangan akan memberikan perlakuan perpajakan khusus bagi Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan perlakuan perpajakan khusus bagi Lembaga Pengelola Investasi (LPI) .
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, saat ini pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tersebut.



"Saat ini kami sedang dalam proses penyelesaian untuk RPP terkait perlakuan perpajakannya," kata Sri Mulyani dalam rapat secara virtual, Senin (25/1/2021).

Menurut dia, pemberian perlakuan perpajakan bagi LPI dan pihak ketiga yang bekerja sama ini adalah untuk menarik minat investasi. Dengan begitu, LPI akan memiliki daya tarik untuk mengajak investasi asing masuk.

"Spirit-nya adalah LPI yang dapat melakukan transaksi, baik langsung maupun tidak langsung dengan entitas yang dimilikinya. Dan dalam hal ini perlakuan perpajakan yang menjadi implikasinya dari transaksi tersebut perlu untuk dibangun, sehingga LPI memiliki daya tarik," jelasnya.



Saat ini, keseimbangan antara LPI sebagai lembaga baru yang perlu memantapkan reputasinya, namun di sisi lain tetap menerapkan tata kelola yang baik. Hal ini tentunya ditujukan demi mendukung kinerja LPI seperti yang diharapkan.

"Di sisi lain juga tetap mencoba untuk mengikuti tata kelola serta prinsip-prinsip governance yang baik, termasuk kewajiban perpajakannya. Meskipun kami memang akan memberi berbagai dukungan agar modal LPI dan cadangan modalnya semakin meningkat di satu level tertentu," pungkasnya.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2691 seconds (0.1#10.140)