Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, saat ini pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tersebut.
Baca Juga: Insentif Pajak Diperpanjang hingga Akhir 2021, Ini Rinciannya
"Saat ini kami sedang dalam proses penyelesaian untuk RPP terkait perlakuan perpajakannya," kata Sri Mulyani dalam rapat secara virtual, Senin (25/1/2021).
Menurut dia, pemberian perlakuan perpajakan bagi LPI dan pihak ketiga yang bekerja sama ini adalah untuk menarik minat investasi. Dengan begitu, LPI akan memiliki daya tarik untuk mengajak investasi asing masuk.
Baca Juga:
"Spirit-nya adalah LPI yang dapat melakukan transaksi, baik langsung maupun tidak langsung dengan entitas yang dimilikinya. Dan dalam hal ini perlakuan perpajakan yang menjadi implikasinya dari transaksi tersebut perlu untuk dibangun, sehingga LPI memiliki daya tarik," jelasnya.
Baca Juga: Bangun Infrastruktur Butuh Rp6.445 T, Sri Mulyani: Makanya Butuh LPI
Saat ini, keseimbangan antara LPI sebagai lembaga baru yang perlu memantapkan reputasinya, namun di sisi lain tetap menerapkan tata kelola yang baik. Hal ini tentunya ditujukan demi mendukung kinerja LPI seperti yang diharapkan.
"Di sisi lain juga tetap mencoba untuk mengikuti tata kelola serta prinsip-prinsip governance yang baik, termasuk kewajiban perpajakannya. Meskipun kami memang akan memberi berbagai dukungan agar modal LPI dan cadangan modalnya semakin meningkat di satu level tertentu," pungkasnya.
(fai)