Hore! Februari 2021 Dapat Listrik Gratis Lagi

Kamis, 28 Januari 2021 - 17:18 WIB
loading...
Hore! Februari 2021...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - PLN pada bulan Februari 2021 mendatang masih memberikan keringanan tagihan biaya listrik kepada masyarakat dalam upaya meringankan beban masyarakat akibat dampak pandemi Covid-19. Program bantuan keringanan biaya listrik tersebut telah diluncurkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak 4 Januari 2021 lalu dan akan dilanjutkan bulan Februari hingga Maret 2021.

Listrik gratis dan diskon dapat diklaim oleh pelanggan tertentu hanya dapat diakses oleh beberapa golongan pelanggan PLN yakni kategori rumah tangga berdaya 450 volt ampere (VA) dan 900 VA bersubsidi, serta kategori bisnis dan industri daya 450 VA. Rinciannya, pelanggan listrik kategori daya 450 VA golongan rumah tangga (R1/TR 450 VA) tidak dikenakan tagihan listrik sepeserpun.



Selain itu biaya listrik gratis juga diberikan bagi pelaku UMKM golongan bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA) dan golongan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA). Sedangkan pelanggan kategori daya 900 VA rumah tangga bersubsidi mendapatkan diskon 50%. Pemberian bantuan tersebut hanya diberikan kepada pelanggan PLN yang terdaftar sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial.

Berdasarkan laporan PLN penerima stimulus Covid-19, pelanggan rumah tangga 450VA sebanyak 24,16 juta pelanggan dan 900VA bersubsidi sebanyak 7,87 juta pelanggan. Sementara jumlah pelanggan bisnis kecil (B1) dan industri kecil (I1) kurang lebih sebanyak 459.000 pelanggan.



Di samping itu, PLN juga melakukan pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum atau abonemen untuk pelanggan:

1. Golongan sosial, bisnis, dan industri daya 1.300 VA ke atas, serta golongan layanan khusus
2. Golongan sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA, golongan bisnis, industri daya 900 VA
3. Golongan Layanan Khusus disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1945 seconds (0.1#10.140)