Tarif Tol Naik Berjamaah, Ini Penjelasan BPJT

Jum'at, 29 Januari 2021 - 13:47 WIB
loading...
Tarif Tol Naik Berjamaah,...
Ilustrasi jalan tol. FOTO/Adam Erlangga
A A A
JAKARTA - Beberapa ruas tol mengalami kenaikan atau penyesuaian tarif di awal 2021 ini secara serentak. Sontak hal ini mendapatkan banyak respon dari masyarakat yang meminta agar kenaikan tarif tol untuk ditunda. Mengingat penyesuaian tarif tol dilakukan pada masa pandemi covid-19 di mana masyarakat banyak yang mengalami kesulitan secara ekonomi.

Kepala Bagian Umum Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Mahbullah Nurdin menjelaskan bahwa kenaikan tarif tol bisa saja ditunda. Namun dengan syarat Standar Pelayanan Minimal (SPM) dari jalan tol tersebut tidak bisa dipenuhi oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). "Penundaan penyesuaian tarif hanya bisa kalau SPM-nya tidak terpenuhi. Itu saja klausulnya,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (29/1/2021).

Baca Juga: Siap-siap Lur! Mulai 30 Januari Tarif Tol BORR Naik Jadi Rp14.000

Jika mengacu pada Peraturan Menteri PU No. 392/PRT/M/2005, standar pelayanan minimum jalan tol dapat diukur dari beberapa unsur. Seperti, kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan dan pertolongan pertama. Adapun kondisi jalan dinilai dari kekesatan, ketidakrataan dan tidak ada lubang. Sementara itu syarat dari kecepatan tempuh, besaran tolok ukur dibedakan untuk jalan tol dalam kota dan jalan tol luar kota.

Untuk jalan tol dalam kota disyaratkan kecepatan tempuh rata-rata lebih dari atau sama dengan 1,6x jalan non tol. Sedangkan untuk jalan tol luar kota kecepatan tempuh rata-rata harus lebih dari atau sama dengan 1,8x jalan non tol. Indikator untuk aksesibilitas meliputi kecepatan transaksi dan jumlah gardu tol. Tolak ukur yang digunakan dibedakan untuk sistem transaksi terbuka dan sistem transaksi tertutup.

Untuk sistem terbuka kecepatan transaksi harus kurang dari atau sama dengan 8 detik per kendaraan. Sedangkan pada gardu tertutup harus tidak lebih dari 7 detik per kendaraan di gardu masuk dan 11 detik per kendaraan pada gardu keluar. Sementara untuk jumlah gardu tol disyaratkan agar gardu pada sistem transaksi terbuka harus melayani tidak lebih dari 450 kendaraan per jam per gardu. Sedangkan untuk sistem tertutup harus tidak lebih dari 500 kendaraan per jam per gardu masuk dan 300 kendaraan per jam per gardu keluar.

Indikator untuk aspek mobilitas adalah kecepatan penaganan hambatan lalu lintas yang mencakup observasi patroli dan patroli kendaraan derek dengan syarat 30 menit persiklus pengamatan, waktu mulai diterimanya informasi sampai ke tempat kejadian yang tidak boleh lebih dari 30 menit, serta penanganan akibat kendaraan mogok dengan syarat penderekan gratis ke gerbang tol atau bengkel terdekat.

Sedangkan untuk indikator keselamatan, meliputi beberapa aspek. Yang pertama sarana pengaturan lalu lintas termasuk di dalamnya perambuan, marka jalan, guide post atau reflector dan patok per kilometer. Semua sarana tersebut harus 100% lengkap dengan refleksivitas minimal 80% untuk marka dan guide post. Penerangan Jalan umum (PJU) wilayah perkotaan, disyaratkan bahwa 100% lampu menyala. Pagar rumija dimana disyaratkan 100% terpenuhi.

Baca Juga: Dijual Tol Waskita Rp11 Triliun, Monggo yang Minat?

Lalu penanganan kecelakaan berupa evakuasi korban kecelakaan ke rumah sakit terdekat dan penderekan gratis. Dan terakhir adalag penanganan dan penegakan hukum dengan tolak ukur keberadaan polisi patroli jalan raya yang siap 24 jam. Dan terakhir untuk indikator yang digunakan pada pertolongan pertam DalG meliputi keberadaan Kendaraan Derek, Polisi Patroli Jalan Raya (PJR), Patroli Jalan Tol (Operator), Kendaraan Rescue dan Sistem Informasi. Syarat-syarat jumlah unit yang dibutuhkan dapat dilihat pada peraturan menteri PU tentang SPM Jalan Tol.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tol Trans Sumatera Diskon...
Tol Trans Sumatera Diskon 30% saat Lebaran 2026, Berikut Rincian Tarifnya
Jelang Mudik, Tarif...
Jelang Mudik, Tarif Tol Semarang-Batang Melonjak Sampai Rp33.000
Jasa Marga Pastikan...
Jasa Marga Pastikan Diskon Tarif Tol 30% saat Mudik Tak Ganggu Kinerja Perseroan
Diskon Tarif Tol Lebaran...
Diskon Tarif Tol Lebaran 2026 Sampai 30%, Cek Tanggal Berlaku hingga Daftar Ruasnya
Tarif Tol Sedyatmo Naik...
Tarif Tol Sedyatmo Naik Mulai 5 Januari 2026, Ini Rinciannya
Diskon Tarif Tol 20%...
Diskon Tarif Tol 20% Berlaku Lagi Hari Ini, Cek Syarat dan Ketentuannya
Diskon Tarif Tol 30%...
Diskon Tarif Tol 30% Mulai Besok dari GT Kalikangkung hingga Cikampek Utama
Diskon Tarif Tol Lebaran...
Diskon Tarif Tol Lebaran 2026 Sampai 30%, Cek Tanggal Berlakunya
Diskon Tarif Tol 30%...
Diskon Tarif Tol 30% Berlaku di Seluruh Indonesia untuk Mudik 2026
Rekomendasi
Pangkas BBM, PLN Borong...
Pangkas BBM, PLN Borong 500 Motor Listrik Polytron Fox 350 Buat Operasional Jawa Timur
Hello Jadoo Tampil Perdana...
Hello Jadoo Tampil Perdana di Indonesia, Yuk Meriahkan Liburan Sekolah Bersama Animasi Populer Kesayanganmu
Temui Gibran, Mahasiswa...
Temui Gibran, Mahasiswa Beri Tenggat Waktu 5 Hari ke Pemerintah untuk Realisasikan Tuntutan
Berita Terkini
Kebut Program Motor...
Kebut Program Motor dan Kompor Listrik Tahun Depan, Bahlil Anggarkan Rp1,45 Triliun
Hasil Seleksi Pelatihan...
Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Batch 2 Diumumkan 18 Juni 2026, Begini Cara Aksesnya
Harga Tiket Whoosh Pakai...
Harga Tiket Whoosh Pakai Skema Dinamis Sambut Libur Sekolah Plus Long Weekend, Termurah Rp250 Ribu
Bahlil Antisipasi Ledakan...
Bahlil Antisipasi Ledakan Subsidi Energi Tahun Depan, Segini Hitungannya dalam RAPBN 2027
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Jaring Talenta Pelaut Muda Perkuat Distribusi Energi Nasional
Bahlil Jamin Harga BBM...
Bahlil Jamin Harga BBM Pertalite dan LPG 3 Kg Tidak Naik
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved