Siap-siap Lur! Mulai 30 Januari Tarif Tol BORR Naik Jadi Rp14.000
loading...
A
A
A
JAKARTA - Memasuki awal tahun 2021, masyarakat dihadapkan oleh berbagai macam kenaikan harga, tak terkecuali juga kenaikan tarif tol . Sebab memasuki awal tahun ini, beberapa ruas tol mengalami kenaikan di mana yang paling baru adalah ruas tol lingkar luar Bogor (Bogor Outer Ring Road/BORR) yang akan naik pada 30 Januari 2021 mendatang. Berdasarkan keputusan Menteri PUPR No. 08/KPTS/M/2021 tanggal kenaikan tarif tol golongan I yang biasanya Rp 10.000 menjadi Rp 14.000.
Kepala Bagian Umum Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Mahbullah Nurdin mengatakan, kenaikan atau penyesuaian tarif jalan tol secara bersamaan dikarena waktu jatuh temponya yang berdekatan. Apalagi, saat ini semakin banyak ruas tol yang waktu pengoperasiannya dilakukan secara berdamaan.
"Karena memang waktu jatuh temponya berdekatan, sekarang ini sudah semakin banyak tol yang operasi sehingga semakin banyak waktunya yang bersamaan,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (29/1/2021).
Baca juga: Tarif Tol Naik Berjamaah, Ini Penjelasan BPJT
Selain itu lanjut Nurdin, penyesuaian tarif tol juga tertuang dalam Undang-undang 38 tahun 2004 tentang jalan. Dalam pasal 48 disebutkan juga bahwa tarif tol akan dilakukan evaluasi dan penyesuaian setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi. "Dalam Undang-undang dan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol ( PPJT) jelas tiap 2 tahun ada penyesuaian," ucapnya.
Lagi pula , alasan mengapa bersamaan karena ada beberapa ruas tol yang mengalami penundaan. Seperti misalnya adalah Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang seharusnya dilakukan kenaikan pada akhir 2020 lalu namun baru dilakukan pada awal 2021. "Yang kemarin itu (ruas tol yang baru naik tarifnya) sebetulnya harusnya tahun 2020 penyesuaiannya tapi kita tunda sampai 6-7 bulan," ucapnya.
Kepala Bagian Umum Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Mahbullah Nurdin mengatakan, kenaikan atau penyesuaian tarif jalan tol secara bersamaan dikarena waktu jatuh temponya yang berdekatan. Apalagi, saat ini semakin banyak ruas tol yang waktu pengoperasiannya dilakukan secara berdamaan.
"Karena memang waktu jatuh temponya berdekatan, sekarang ini sudah semakin banyak tol yang operasi sehingga semakin banyak waktunya yang bersamaan,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (29/1/2021).
Baca juga: Tarif Tol Naik Berjamaah, Ini Penjelasan BPJT
Selain itu lanjut Nurdin, penyesuaian tarif tol juga tertuang dalam Undang-undang 38 tahun 2004 tentang jalan. Dalam pasal 48 disebutkan juga bahwa tarif tol akan dilakukan evaluasi dan penyesuaian setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi. "Dalam Undang-undang dan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol ( PPJT) jelas tiap 2 tahun ada penyesuaian," ucapnya.
Lagi pula , alasan mengapa bersamaan karena ada beberapa ruas tol yang mengalami penundaan. Seperti misalnya adalah Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang seharusnya dilakukan kenaikan pada akhir 2020 lalu namun baru dilakukan pada awal 2021. "Yang kemarin itu (ruas tol yang baru naik tarifnya) sebetulnya harusnya tahun 2020 penyesuaiannya tapi kita tunda sampai 6-7 bulan," ucapnya.
(nng)