Fasilitasi Pembayaran Tanpa Kontak Fisik, Instapay Punya 12.000 Mitra UMKM
Jum'at, 29 Januari 2021 - 14:23 WIB
loading...
Model pembayaran digital kini semakin mudah seiring berkembangnya teknologi. FOTO/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Pola belanja konsumen selama pandemi Covid-19 kian bergeser dengan tumbuhnya bisnis jual beli melalui platform elektronik atau e-commerce . Migrasi ke kanal berbasis internet yang banyak dilakukan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) meningkat pesat dan terus mendongkrak aktivitas transaksi digital.
Berdasarkan data Bank Indonesia (BI) pada Oktober 2020, transaksi e-commerce pada Agustus 2020 naik hingga mencapai 140 juta dibandingkan tahun lalu yang mencapai 80 juta transaksi. Bahkan, jauh meningkat dibandingkan Agustus 2018 yang hanya 40 juta transaksi.
(Baca juga: Sri Mulyani Ngebet Aturan Pajak Digital Dunia Bisa Berlaku di 2022 )
Namun, pergeseran tersebut juga membawa tantangan atau permasalahan tersendiri, khususnya terkait dengan sistem pembayaran atau penagihan dalam transaksi online.
“Yang kerap dialami itu kesulitan dalam mencari tenaga admin yang jujur, repot saat membuat invoice hingga melakukan penagihan hingga harus cermat dalam mengecek setiap mutasi transaksi. Apalagi, sekarang ini pembayaran sudah mengarah ke non-tunai atau cashless. Ini tantangannya,” terang Country Director MC Payment Indonesia Valerino Wijaya dalam diskusi daring, belum lama ini.
Lebih lanjut, Valerino mengatakan pihaknya telah mengembangkan aplikasi Instapay. Menurutnya, layanan mobile ini dihadikan sebagai solusi metode pembayaran yang dapat membantu para pemilik UMKM untuk membuat invoice dan melakukan penagihan dengan lebih mudah dan profesional. Tidak hanya mempermudah proses berbelanja bagi pembeli, beragam fitur yang tersedia juga membantu para penjual.
(Baca juga: Waspadalah...! Ini Enam Ancaman Serangan Siber Penjahat Digital Selama WFH )
Berdasarkan data Bank Indonesia (BI) pada Oktober 2020, transaksi e-commerce pada Agustus 2020 naik hingga mencapai 140 juta dibandingkan tahun lalu yang mencapai 80 juta transaksi. Bahkan, jauh meningkat dibandingkan Agustus 2018 yang hanya 40 juta transaksi.
(Baca juga: Sri Mulyani Ngebet Aturan Pajak Digital Dunia Bisa Berlaku di 2022 )
Namun, pergeseran tersebut juga membawa tantangan atau permasalahan tersendiri, khususnya terkait dengan sistem pembayaran atau penagihan dalam transaksi online.
“Yang kerap dialami itu kesulitan dalam mencari tenaga admin yang jujur, repot saat membuat invoice hingga melakukan penagihan hingga harus cermat dalam mengecek setiap mutasi transaksi. Apalagi, sekarang ini pembayaran sudah mengarah ke non-tunai atau cashless. Ini tantangannya,” terang Country Director MC Payment Indonesia Valerino Wijaya dalam diskusi daring, belum lama ini.
Lebih lanjut, Valerino mengatakan pihaknya telah mengembangkan aplikasi Instapay. Menurutnya, layanan mobile ini dihadikan sebagai solusi metode pembayaran yang dapat membantu para pemilik UMKM untuk membuat invoice dan melakukan penagihan dengan lebih mudah dan profesional. Tidak hanya mempermudah proses berbelanja bagi pembeli, beragam fitur yang tersedia juga membantu para penjual.
(Baca juga: Waspadalah...! Ini Enam Ancaman Serangan Siber Penjahat Digital Selama WFH )
Lihat Juga :