Sri Mulyani Ngebet Aturan Pajak Digital Dunia Bisa Berlaku di 2022

Jum'at, 29 Januari 2021 - 09:05 WIB
loading...
Sri Mulyani Ngebet Aturan...
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati terus berharap agar konsensus pengenaan pajak digital bisa diterapkan pada tahun 2022. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati terus berharap agar konsensus pengenaan pajak digital bisa diterapkan pada tahun 2022. Pengenaan pajak digital diyakini bisa membantu banyak negara meningkatkan penerimaan setelah minus akibat pandemi.

Baca Juga: Sri Mulyani Raup Rp616 Miliar dari Pajak Digital

Saat ini, Business at OECD (BIAC) meminta negara-negara yang tergabung dalam Inclusive Framework dapat mencapai kesepakatan mengenai 2 pilar mengenai pajak ekonomi digital. Adapun, pilar 1 adalah Unified Approach atau Pendekatan Terpadu dan pilar II terkait Global Anti Base Erosion (GloBE) yang diharapkan dapat disepakati pada tahun 2021.

"Kami harapkan kedua pilar dapat disepakati dan 2022 bisa langsung pelaksanannya," kata Menkeu Sri Mulyani seperti dikutip Jumat (29/1/2021).

Dia menambahkan, pada pertemuan KTT G-20 tahun ini di Italia dapat dilahirkan persetujuan di level multilateral. Sehingga, pada pertemuan 2022 saat Indonesia menjadi tuan rumah, diskusi dapat difokuskan pada implementasi pajak digital.

Baca Juga: Negara G20 Bakal Kompak Tagih Pajak Raksasa Digital

Sebab, penerimaan pajak digital ini bukan tugas yang mudah karena setiap negara memiliki peraturan domestik yang berbeda-beda sehingga masih harus dilakukan perundingan bilateral antar negara untuk mencapai kesepakatan konkret.

"Indonesia sebagai negara berkembang dan juga negara yang besar, transaksi ekonomi kami juga terus tumbuh, jadi untuk kami dengan tidak memiliki kewenangan memajaki aktivitas digital tentu tidak menciptakan keadilan," pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DJP Gandeng Babinsa...
DJP Gandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Pajak: Hanya Pendamping, Tak Perlu Khawatir
Era Coretax Didorong...
Era Coretax Didorong Jadi Momentum Reformasi Pemotongan Pajak Penghasilan
Cara Mengajukan Pembetulan...
Cara Mengajukan Pembetulan Data PBB-P2 secara Online, Simak Syarat dan Tahapannya
Aplikasi Strava Buka...
Aplikasi Strava Buka Suara soal Pungutan PPN 11%, Bagaimana Harga Berlangganan?
Cadangan Devisa Indonesia...
Cadangan Devisa Indonesia per Juni 2026 Naik jadi USD145,6 Miliar
Purbaya Tepis Kabar...
Purbaya Tepis Kabar Disebut Incar Influencer dan Toko Online: Tegaskan Pajak Demi Keadilan
RUU Satu Data Momentum...
RUU Satu Data Momentum Penguatan Database Perpajakan
OTT Pejabat Pajak di...
OTT Pejabat Pajak di Banjarmasin, KPK: Momentum Pembenahan Sistem Perpajakan
Ijon Pajak di Ujung...
Ijon Pajak di Ujung 2025: Solusi Cepat atau Ilusi Berisiko untuk APBN?
Rekomendasi
Jika Arab Saudi Punya...
Jika Arab Saudi Punya Senjata Nuklir, Kenapa Banyak Negara Khawatir?
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Berita Terkini
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved