Masih Mau Transaksi Pakai Dinar? Hati-hati Lho Bisa Dipidana

Jum'at, 29 Januari 2021 - 18:55 WIB
loading...
Masih Mau Transaksi...
Bank Indonesia (BI) terus mengedukasi peraturan penggunaan mata uang selain rupiah untuk transaksi pembayaran di dalam negeri. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memastikan bahwa transaksi pembayaran dengan menggunakan dinar ataupun mata uang selain rupiah di Tanah Air merupakan pelanggaran atas Undang-Undang Mata Uang. Tidak main-main, penggunaan mata uang selain rupiah untuk transaksi pembayaran diancam sanksi penjara hingga 1 tahun.

Baca Juga: Heboh, Pasar Muamalah Depok yang Transaksinya Pakai Dirham dan Dinar

Sebagai informasi, tengah ramai di media sosial saat ini terkait penggunaan dinar dan dirham di Pasar Muamalah di Kawasan Depok sebagai alat pembayaran.

"Kalau berdasarkan UU Mata Uang pasal 21, rupiah wajib digunakan untuk transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang, dan transaksi keuangan lainnya," jelas Direktur Eksekutif Komunikasi BI Erwin Haryono saat dihubungi di Jakarta, Jumat (29/1/2021).

Dengan demikian, lanjut dia, jika ada transaksi pembayaran yang menggunakan denominasi non-rupiah maka hal itu melanggar pasal 21 UU Mata Uang, dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta.

Dia menambahkan, jika ada pihak yang menolak untuk menerima rupiah yang dimaksudkan untuk pembayaran, maka juga dapat dikenakan sanksi pidana yang sama (pasal 33).

Baca Juga: Mau Jadi Pacar Sewaan Dinar Candy dengan Bayaran Rp100 Juta? Ini Syaratnya

Kendati aturan yang ada telah jelas, Erwin mengatakan bahwa sejauh ini BI aktif melakukan pendekatan secara persuasif, yakni dengan mengedukasi masyarakat agar paham terhadap peraturan tersebut. "Itu salah satu alasan kami mengeluarkan statement kemarin siang," jelasnya.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lanjutkan Dedolarisasi,...
Lanjutkan Dedolarisasi, China dan Indonesia Buang Dolar Rp229,6 Triliun dalam 4 Bulan
Pembelian Dolar AS Diperketat,...
Pembelian Dolar AS Diperketat, BI Batasi Transaksi USD10 Ribu Mulai Juli 2026
BI Tancap Gas, Suku...
BI Tancap Gas, Suku Bunga Acuan Kembali Naik 25 Bps ke Level 5,75%
Strategi Moneter Dikritik...
Strategi Moneter Dikritik Banggar DPR, Begini Penjelasan BI Soal Menjaga Rupiah
Utang Luar Negeri Indonesia...
Utang Luar Negeri Indonesia Bengkak Tembus Rp7.795 Triliun
Perkuat Rupiah, BI dan...
Perkuat Rupiah, BI dan Bank Sentral China Perdalam Penguatan Transaksi Tanpa Dolar AS
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
Rekomendasi
Richard Lee Buka Suara...
Richard Lee Buka Suara usai Jadi Tersangka, Siap Bongkar Fakta di Persidangan
Lesti Kejora Dukung...
Lesti Kejora Dukung Rizky Billar Laporkan Akun Penyebar Fitnah Perselingkuhan
Kecaman Wapres AS ke...
Kecaman Wapres AS ke Israel Makin Pedas: Senjatamu Dibayar dengan Uang Pajak Amerika!
Berita Terkini
Kembangkan Agroforestri,...
Kembangkan Agroforestri, MANU Perkuat Hilirisasi Hasil Hutan di Jatim
Bursa Siang Ini Merah,...
Bursa Siang Ini Merah, Ditutup Melemah 0,73% ke 6.127
Perkuat Ketahanan Energi,...
Perkuat Ketahanan Energi, Pertamina Patra Niaga Jaga Akses hingga Wilayah 3T
BI Rate Naik Sampai...
BI Rate Naik Sampai 5,75%, Siap-siap Cicilan Bank dan KPR Bengkak
Rupiah Keok Meski BI...
Rupiah Keok Meski BI Rate Naik Lagi, Dolar AS Tembus Rp17.848
KAI Logistik Angkut...
KAI Logistik Angkut 6,8 Juta Ton Barang hingga Mei 2026, Terbanyak Batu Bara
Infografis
10 Negara dengan Pria...
10 Negara dengan Pria Tertampan di Dunia, Siap Bikin Jatuh Hati!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved