Keder dengan Produk Indonesia, Mendag Lutfi Sebut 14 Negara Jadi Jail

Jum'at, 29 Januari 2021 - 18:56 WIB
loading...
Keder dengan Produk Indonesia, Mendag Lutfi Sebut 14 Negara Jadi Jail
foto/ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengungkap, selama pandemi Covid-19 atau pada 2020 terdapat 37 kasus trade remedies yang diinisiasi oleh 14 negara kepada Indonesia. Dari 37 kasus tersebut, 24 di antaranya terkait kasus anti dumping (AD) dan 13 kasus safeguard.

Trade remedies adalah instrumen yang digunakan secara sah untuk melindungi industri dalam negeri suatu negara dari kerugian akibat praktik perdagangan tidak sehat (unfair trade). Bentuknya bisa berupa bea masuk anti dumping (BMAD) maupun bea masuk tindak pengamanan sementara (BMTP) atau safeguards. ( Baca juga:Diminta Terapkan Safeguard Impor Baja, Ini Jawaban Mendag )

"Selama pandemi Covid-19, tercatat ada 37 kasus pengamanan perdagangan dari 14 negara, terdiri dari 24 kasus anti dumping dan 13 kasus safeguard," kata Mendag Lutfi dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (29/1/2021).

Ia mengatakan, munculnya berbagai kasus tersebut dikarenakan Indonesia sudah bertransformasi dari negara penjual bahan mentah menjadi barang jadi industri berteknologi tinggi. Inilah yang ditakutkan oleh beberapa negara.

"Tentunya kita juga bisa melihat bahwa banyak barang-barang Indonesia yang mendapat hambatan perdagangannya di luar negeri," ujarnya.

14 negara yang menjahili produk ekspor Indonesia adalah Filipina, Malaysia, Vietnam, Korea Selatan, India, Amerika Serikat, Kanada, Uni Eropa, Turki, Thailand, Selandia Baru, Australia, Mesir, dan Afrika Selatan.

"Jadi biarlah. Ini bukan kali pertama kita diganggu orang, tetapi saya bisa menjamin bahwa ini bakal terjadi banyak kasus dengan Indonesia,” pungkas Mendag Lutfi. ( Baca juga:Viral Eiger: Ketika Brand Menyerang Ulasan Positif Pengguna di YouTube )

Sebelumnya, dalam sebuah webinar, Mendag Lutfi mengaku kesal atas kebijakan Pemerintah Filipina yang menjahili ekspor mobil dari Indonesia. Filipina mengeluarkan kebijakan safeguard berupa bea masuk tindakan pengamanan perdagangan sementara (BMTPs). Selain itu ada juga nikel yang dipermasalahkan oleh Uni Eropa.

"Industri kita juga dijahilin. Saya kesal kita ini menjual mobil kira-kira US$1,5 miliar ke Filipina. Nah, sekarang menetapkan safeguard untuk industri mereka di Filipina dari mobil kita," kata Mendag Lutfi.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1077 seconds (0.1#10.140)