Waspada Investasi Bodong

Sabtu, 30 Januari 2021 - 12:31 WIB
loading...
Waspada Investasi Bodong
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu terus meningkatkan literasi berinvestasi kepada masyarakat agar tidak terjebak investasi bodong. (Foto: Dok/Sindonews)
A A A
MASYARAKAT masih mudah terjerat iming-iming keuntungan secara kilat dari investasi . Karena itu, banyak oknum yang memanfaatkan celah ini untuk mengumpulkan dana masyarakat, sehingga kasus investasi bodong makin marak.

Pengamat ekonomi Melvin Mumpuni mengatakan, untuk investasi yang tidak benar akan memberikan penawaran fantastis lebih dari 2% per bulan. Bahkan, ada juga jaminan dapat melipatgandakan investasi dengan waktu singkat.

Padahal, untuk investasi yang benar itu butuh waktu untuk bekerja, sehingga tidak bisa memberikan hasil dalam waktu singkat. Karena itu, masyarakat perlu waspada terhadap banyaknya penawaran investasi. Apalagi, dengan teknologi online seperti saat ini, masyarakat begitu mudahnya mendapatkan informasi penawaran baik yang legal maupun ilegal.

"Hanya dari pemerintah investasi yang berjamin, yaitu surat berharga pemerintah. Deposito juga ada, tapi keberadaannya sejauh yang dibatasi lembaga pemberi jaminan simpanan," ungkap Melvin.

Modus lain dari investasi tipu menipu ialah kewajiban untuk mengajak orang. Dan ini termasuk sistem piramida. Kebanyakan keuntungan yang diperoleh di level atas berasal dari uang anggota yang baru masuk (kelompok bawah). Jadi, ini bukan sistem investasinya yang bekerja, melainkan sistem rekrutmen.

Jadi, jika tidak ada lagi orang yang masuk ke sistem, maka sistem tersebut akan runtuh dengan sendirinya. Sebab, sumber keuangan mereka adalah dari kelompok-kelompok rekrutan baru.

Menurut Melvin, investasi itu dipengaruhi beberapa hal, yakni modal pertama yang kemudin setiap bulan dapat ditambah atau menambah modal. Periode investasi yang perlu diperhatikan adalah jika investasi semakin panjang periode investasinya, maka return-nya juga akan lebih tinggi.

"Jika ada yang menawarkan itu dalam waktu yang cepat, bahkan ada biaya pendaftaran, itu perlu dicek kembali. Perusahaan investasi ada di bawah OJK (Otoritas Jasa Keuangan) atau tidak. Karena yang boleh mengelola uang nasabah menurut UU pasar modal adalah manajer investasi," ungkapnya.

Di luar itu seharusnya tidak boleh ada yang mengelola uang sekalipun bentuknya forex. Bahkan untuk P2P Lending pun, OJK kini tidak lagi menggunakan kata investasi, tapi pendanaan atau penggalangan dana.

Mengenai soal izin pun perlu ditinjau seperti perusahaan forex luar negeri yang ada izinnya di negaranya, tapi belum izin di Indonesia. Menurut Melvin, itu memang belum tentu penipuan, karena hanya belum mengurus perizinan di Indonesia. Kalau sudah terdaftar di Indonesia berarti sudah legal secara hukum. Jadi, mereka juga belum tentu investasi bodong
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2286 seconds (0.1#10.140)