Nih Daftar 14 Investasi Ilegal yang Distop Satgas Waspada Investasi

Jum'at, 29 Januari 2021 - 13:46 WIB
loading...
Nih Daftar 14 Investasi Ilegal yang Distop Satgas Waspada Investasi
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam Lumban Tobing. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam Lumban Tobing hari ini membeberkan data 14 usaha penawaran investasi yang masuk kategori ilegal .



Hal ini, tegas dia, sangat penting untuk diingatkan ke masyarakat. Sebelum menggunakan fintech lending dan berinvestasi, kata Tongam, masyarakat harus pahami dulu dua L.

"L pertama itu artinya perusahaan tersebut harus Legal atau punya izin dari otoritasnya. Berikutnya Logis, yaitu penawaran keuntungan yang ditawarkan proporsional dengan keuntungan yang wajar," kata Tongam di Jakarta, Jumat (29/1/2021).

Dia pun menyebutkan secara detail nama-nama kegiatan usaha investasi yang dihentikan:
1. PT Cipta Energy Karya Abadi Indonesia
(CEKAI) yang menawarkan investasi tanpa izin
2. PT Aka Amanda Teknologi/Asset Crypto AK12 yang menawarkan Cryptocurrency
3. PT Asia Global yang melakukan pemasaran investasi properti
4. Honestumest/Eesty Coin yang menawarkan Cryptocurrency
5. Komunitas Smart Mobile Apps Daco Komunitas yang menawarkan Cryptocurrency
6. PT Triples Sukses Sejahtera yang melakukan sistem penjualan langsung (MLM)
7. PT DOLLAR CHANGER (https://investment-
manager.org/) yang menawarkan Trading Forex
8. PT Pasture Indonesia, Tbk yang menawarkan investasi peternakan sapi dan mengaku-ngaku sudah diawasi OJK
9. Robot Forex Auto Pilot D7 MT4 Instaforex
Broker yang menawarkan robot trading untuk transaksi Forex
10. PT Gazzpoll Maju Truz yang menawarkan sistem penjualan langsung (MLM)
11. PT Millenium Investment Boutique yang menawarkan skema investasi dalam surat utang
12. Koperasi Simpan Pinjam Singa Perkasa Asia Selatan merupakan koperasi tanpa izin
13. Koperasi Simpan Pinjam Pohon Kelapa Sawit Indonesia merupakan koperasi tanpa izin
14. Koperasi Simpan Pinjam Sinar Berjaya Sejahtera yang merupakan koperasi tanpa izin


Tongam juga mengatakan masyarakat diminta agar proaktif menanyakan langsung kepada Kontak OJK 157 atau WA 081157157157 bila ingin memanfaatkan layanan fintech lending atau mengikuti ingin berinvestasi.

"Bahkan juga terbuka bila masyarakat ingin melaporkan adanya kegiatan fintech lending dan investasi yang berpotensi merugikan masyarakat," katanya.
(fai)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1475 seconds (0.1#10.140)