Sri Mulyani Sebut Pajak Pulsa dan Token Listrik Tidak Ngaruh ke Harga
Sabtu, 30 Januari 2021 - 14:04 WIB
loading...
A
A
A
1. Pemungutan PPN
-Pulsa/kartu perdana
Dilakukan penyederhanaan pemungutan PPN, sebatas sampai pada distributor tingkat II (server). Sehingga distributor tingkat pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut ppn lagi.
-Token Listrik
PPN tidak dikenakan atas nilai token, namun hanya dikenakan atas jasa penjualan/komisi yang diterima agen penjual.
-Pulsa/kartu perdana
Dilakukan penyederhanaan pemungutan PPN, sebatas sampai pada distributor tingkat II (server). Sehingga distributor tingkat pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut ppn lagi.
-Token Listrik
PPN tidak dikenakan atas nilai token, namun hanya dikenakan atas jasa penjualan/komisi yang diterima agen penjual.
Lihat Juga :