Menteri Teten Sebut Kopma Bisa Jadi Laboratorium Ekonomi
Senin, 01 Februari 2021 - 14:26 WIB
loading...
foto/ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Keberadaan koperasi mahasiswa (kopma) menjadi penting dalam era digital saat ini, karena kopma dapat berfungsi sebagai laboratorium perkoperasian dan laboratorium ekonomi yang lahir di lingkungan kampus. Pandangan itu diungkap Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki saat memberikan sambutan pada acara Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Mahasiswa Universitas Gajah Mada (Kopma UGM) ke-39, secara daring, Senin (1/2/2021). ( Baca juga:Enam Jurus Menteri Teten Kembangkan Usaha Cilik dan Koperasi )
"Pandemi Covid-19 menjadi momentum bagi percepatan koperasi dan UMKM ke arah ekonomi digital. Mereka yang terhubung ke dalam ekosistem digital lebih memiliki daya tahan di tengah pandemi. Kopma UGM harus melakukan transformasi digital," papar Teten.
Menurut Teten, besarnya potensi ekonomi digital di Indonesia merupakan kesempatan yang harus dimanfaatkan seluruh gerakan koperasi dan UMKM. "Di tahun 2025, ekonomi digital Indonesia terbesar di Asia Tenggara senilai kurang lebih Rp18 ribu triliun," ucapnya.
Teten menekankan ekonomi digital Indonesia harus dikuasai oleh pelaku usaha dalam negeri. "Pasar Domestik harus dibanjiri produk-produk anak bangsa sendiri, yakni produk koperasi dan UMKM," imbuhnya.
Terlebih lagi, lanjut Teten, UU Cipta Kerja memiliki peran penting untuk koperasi di Tanah Air, dengan memberi kemudahan dalam pembentukan koperasi yang hanya dengan sembilan orang. Tidak hanya itu, untuk RAT dapat dilakukan secara daring, untuk buku daftar anggota kini bisa berbentuk secara elektronik, dan khusus untuk koperasi syariah kini dapat lebih meningkatkan kapasitas kelembagaanya.
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM juga melakukan reformasi pengawasan koperasi melalui penguatan regulasi. Perubahan pelaksanaan pengawasan koperasi dengan menekankan pada empat hal.
"Pertama, tujuh prinsip koperasi. Kedua, kepatuhan koperasi terhadap peraturan perundang-undangan. Ketiga, kehati-hatian dalam penyelenggaraan usaha dan keuangan. Keempat, standar pemeriksaan koperasi berbasis risiko dengan klasifikasi usaha koperasi (KUK) berdasarkan jumlah anggota, modal dan aset," jelasnya.
"Pandemi Covid-19 menjadi momentum bagi percepatan koperasi dan UMKM ke arah ekonomi digital. Mereka yang terhubung ke dalam ekosistem digital lebih memiliki daya tahan di tengah pandemi. Kopma UGM harus melakukan transformasi digital," papar Teten.
Menurut Teten, besarnya potensi ekonomi digital di Indonesia merupakan kesempatan yang harus dimanfaatkan seluruh gerakan koperasi dan UMKM. "Di tahun 2025, ekonomi digital Indonesia terbesar di Asia Tenggara senilai kurang lebih Rp18 ribu triliun," ucapnya.
Teten menekankan ekonomi digital Indonesia harus dikuasai oleh pelaku usaha dalam negeri. "Pasar Domestik harus dibanjiri produk-produk anak bangsa sendiri, yakni produk koperasi dan UMKM," imbuhnya.
Terlebih lagi, lanjut Teten, UU Cipta Kerja memiliki peran penting untuk koperasi di Tanah Air, dengan memberi kemudahan dalam pembentukan koperasi yang hanya dengan sembilan orang. Tidak hanya itu, untuk RAT dapat dilakukan secara daring, untuk buku daftar anggota kini bisa berbentuk secara elektronik, dan khusus untuk koperasi syariah kini dapat lebih meningkatkan kapasitas kelembagaanya.
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM juga melakukan reformasi pengawasan koperasi melalui penguatan regulasi. Perubahan pelaksanaan pengawasan koperasi dengan menekankan pada empat hal.
"Pertama, tujuh prinsip koperasi. Kedua, kepatuhan koperasi terhadap peraturan perundang-undangan. Ketiga, kehati-hatian dalam penyelenggaraan usaha dan keuangan. Keempat, standar pemeriksaan koperasi berbasis risiko dengan klasifikasi usaha koperasi (KUK) berdasarkan jumlah anggota, modal dan aset," jelasnya.
Lihat Juga :