Tanam Duit di SWF Dana Abadi RI, Sri Mulyani Guyur Insentif Pajak
Senin, 01 Februari 2021 - 19:03 WIB
loading...
A
A
A
"Tujuannya agar subyek pajak luar negeri agar tidak bawa keuntungan yang diperoleh namun dia menanamkan kembali di Indonesia. Tapi kalau SPLN tetap akan bawa dananya dan bawa keuntungan mereka maka dia akan membayarkan PPh 10% ," papar Ani.
Baca Juga: Dana Abadi SWF RI: Ogah Disamain dengan Malaysia, Tapi Disebut Mirip India
Tidak hanya insentif pajak penghasilan, eks Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengatakan pemerintah akan membebaskan investor asing atau SPLN dari PPh pasal 23 yang mengharuskan transaksi bunga pinjaman dari kuasa kelola dari investor asing harus dipotong 2% . "Untuk LPI tidak dikenakan potongan pasal 23, namun tetap dilaporkan dalam SPT tahunan PPh-nya," tandasnya.
Baca Juga: Dana Abadi SWF RI: Ogah Disamain dengan Malaysia, Tapi Disebut Mirip India
Tidak hanya insentif pajak penghasilan, eks Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengatakan pemerintah akan membebaskan investor asing atau SPLN dari PPh pasal 23 yang mengharuskan transaksi bunga pinjaman dari kuasa kelola dari investor asing harus dipotong 2% . "Untuk LPI tidak dikenakan potongan pasal 23, namun tetap dilaporkan dalam SPT tahunan PPh-nya," tandasnya.
(nng)
Lihat Juga :