Tanam Duit di SWF Dana Abadi RI, Sri Mulyani Guyur Insentif Pajak
Senin, 01 Februari 2021 - 19:03 WIB
loading...
Menteri Keuangan Sri Mulyani. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Keuangan memastikan akan memberikan insentif pajak kepada investor asing jika mereka menjadi mitra Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan insentif pajak yang dimaksud Sri Mulyani adalah pajak penghasilan (PPh) pasal 26 atas dividen mitra investasi LPI yang merupakan subjek pajak luar negeri (SPLN) sebesar 7,5% .
"Tujuannya memberikan insentif sehingga nanti para investor ini tertarik untuk menjadi mitra LPI," kata Sri Mulyani dalam rapat virtual bersama Komisi XI DPR RI, Senin (2/1/2021).
Baca Juga: Sri Mulyani: SWF Dana Abadi RI Buat Backup APBN
Kata dia, insentif pajak penghasilan SPLN yakni 20 persen dan 10 persen untuk negara yang memiliki perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B). "Karena mereka akan dapat treatment bunga dan dividennya yaitu sedikit di bawah rata-rata dari P3B yang sebesar 10% ," ujarnya.
Saat ini, aturan itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perlakuan Perpajakan LPI. Jadi, apabila investor asing atau SPLN menginvestasikan kembali dividen yang mereka dapatkan ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu, mereka akan mendapatkan insentif pajak penghasilan 7,5% tersebut.
"Tujuannya memberikan insentif sehingga nanti para investor ini tertarik untuk menjadi mitra LPI," kata Sri Mulyani dalam rapat virtual bersama Komisi XI DPR RI, Senin (2/1/2021).
Baca Juga: Sri Mulyani: SWF Dana Abadi RI Buat Backup APBN
Kata dia, insentif pajak penghasilan SPLN yakni 20 persen dan 10 persen untuk negara yang memiliki perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B). "Karena mereka akan dapat treatment bunga dan dividennya yaitu sedikit di bawah rata-rata dari P3B yang sebesar 10% ," ujarnya.
Saat ini, aturan itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perlakuan Perpajakan LPI. Jadi, apabila investor asing atau SPLN menginvestasikan kembali dividen yang mereka dapatkan ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu, mereka akan mendapatkan insentif pajak penghasilan 7,5% tersebut.
Lihat Juga :