Mantul, 350 Juta Rekening Nasabah Sudah Dijamin LPS
Selasa, 02 Februari 2021 - 09:20 WIB
loading...
foto/ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan terus menjaga kepercayaan nasabah penyimpan melalui program penjaminan simpanan. Saat ini penjaminan simpanan mencakup 99,91% rekening atau setara dengan 350.023.911 rekening per Desember 2020.
Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih mengatakan, besaran nilai simpanan yang dijamin LPS yang sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank setara dengan 33,8 kali PDB per kapita nasional tahun 2019. ( Baca juga:8 BPR Kena Likuidasi Sepanjang 2020, Terbanyak Wilayah Kang Emil )
"Ini jauh di atas rata-rata negara berpendapatan menengah ke atas yang sebesar 6,29 kali PDB per kapita,” kata Lana seperti diunggah Youtube DPR, Selasa (2/2/2021).
Kata dia, LPS turut mendorong likuiditas di industri perbankan sesuai dengan kewenangannya untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional melalui kebijakan tingkat bunga penjaminan yang rendah.
"LPS juga selalu melihat ruang untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan lebih lanjut dengan memperhatikan kondisi sektor finansial, serta relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi penjaminan sampai dengan periode pembayaran semester II tahun 2021," imbuhnya.
Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih mengatakan, besaran nilai simpanan yang dijamin LPS yang sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank setara dengan 33,8 kali PDB per kapita nasional tahun 2019. ( Baca juga:8 BPR Kena Likuidasi Sepanjang 2020, Terbanyak Wilayah Kang Emil )
"Ini jauh di atas rata-rata negara berpendapatan menengah ke atas yang sebesar 6,29 kali PDB per kapita,” kata Lana seperti diunggah Youtube DPR, Selasa (2/2/2021).
Kata dia, LPS turut mendorong likuiditas di industri perbankan sesuai dengan kewenangannya untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional melalui kebijakan tingkat bunga penjaminan yang rendah.
"LPS juga selalu melihat ruang untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan lebih lanjut dengan memperhatikan kondisi sektor finansial, serta relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi penjaminan sampai dengan periode pembayaran semester II tahun 2021," imbuhnya.
Lihat Juga :