Pemerintah Mau Bikin Kawasan Industri Rokok, UKM dan IKM Diajak Gabung
Selasa, 02 Februari 2021 - 13:42 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Bea Cukai Tangkap 7,2 Juta Batang Rokok Ilegal
"Kita akan memfokuskan kawasan industri hasil tembakau karena ini untuk memberi kemudahan semacam hasil tembakau bagi pengusaha yang sifatnya UKM atau IKM hasil tembakau. Sehingga mereka tidak tertarik untuk masuk ilegal lagi," paparnya.
Sebagai informasi, tarif cukai hasil tembakau (CHT) resmi dinaikkan per 1 Februari 2021. Imbasnya, harga rokok pun ikut meningkat.Meskipun secara umum kenaikannya sebesar 12,5%, namun masing-masing kelompok atau golongan kenaikanya berbeda-beda. Tercatat, sigaret kretek mesin (SKM) 2B dan sigaret putih mesin (SPM) 2B kenaikan tarifnya lebih tinggi daripada SKM 2 A dan SPM 2A.
"Kita akan memfokuskan kawasan industri hasil tembakau karena ini untuk memberi kemudahan semacam hasil tembakau bagi pengusaha yang sifatnya UKM atau IKM hasil tembakau. Sehingga mereka tidak tertarik untuk masuk ilegal lagi," paparnya.
Sebagai informasi, tarif cukai hasil tembakau (CHT) resmi dinaikkan per 1 Februari 2021. Imbasnya, harga rokok pun ikut meningkat.Meskipun secara umum kenaikannya sebesar 12,5%, namun masing-masing kelompok atau golongan kenaikanya berbeda-beda. Tercatat, sigaret kretek mesin (SKM) 2B dan sigaret putih mesin (SPM) 2B kenaikan tarifnya lebih tinggi daripada SKM 2 A dan SPM 2A.
(fai)
Lihat Juga :