Pemerintah Mau Bikin Kawasan Industri Rokok, UKM dan IKM Diajak Gabung

Selasa, 02 Februari 2021 - 13:42 WIB
loading...
Pemerintah Mau Bikin Kawasan Industri Rokok, UKM dan IKM Diajak Gabung
Pemerintah berencana memasukkan industri rokok, baik UKM maupun IKM ke dalam kawasan industri untuk menekan peredaran rokok ilegal. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan komitmen untuk terus memberantas rokok ilegal yang saat ini masih dihadapi pemerintah.



Kepala Subbidang Cukai Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Sarno mengatakan, dalam rangka penegakan hukum peredaran rokok ilegal, pemerintah akan fokus membentuk kawasan industri hasil tembakau. Kawasan industri ini diharapkan bisa mempermudah pemantauan pada peredaran rokok ilegal.

"Kita masukkan mereka ke dalam kelas sehingga mereka bisa kita awasi lebih intensif terkait produksi hasil tembakaunya," ujar Sarno secara virtual, Selasa (2/2/2021).

Pembentukan kawasan industri tersebut menurutnya juga untuk merangkul pengusaha kecil, baik Usaha Kecil Menengah (UKM) atau Industri Kecil Menengah (IKM). Dengan begitu, industri rokok berskala kecil itu tidak tertarik untuk masuk ke industri rokok ilegal.



"Kita akan memfokuskan kawasan industri hasil tembakau karena ini untuk memberi kemudahan semacam hasil tembakau bagi pengusaha yang sifatnya UKM atau IKM hasil tembakau. Sehingga mereka tidak tertarik untuk masuk ilegal lagi," paparnya.

Sebagai informasi, tarif cukai hasil tembakau (CHT) resmi dinaikkan per 1 Februari 2021. Imbasnya, harga rokok pun ikut meningkat.Meskipun secara umum kenaikannya sebesar 12,5%, namun masing-masing kelompok atau golongan kenaikanya berbeda-beda. Tercatat, sigaret kretek mesin (SKM) 2B dan sigaret putih mesin (SPM) 2B kenaikan tarifnya lebih tinggi daripada SKM 2 A dan SPM 2A.
(fai)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1024 seconds (0.1#10.140)