Penggunaan Sertifikat Tanah Elektronik Dinilai Mengkhawatirkan
Selasa, 02 Februari 2021 - 14:29 WIB
loading...
A
A
A
Ternyata sertifikat tanah asli yang dipunyai oleh setiap orang, nantinya tidak lagi tersimpan rapi di rumah. Tetapi wajib diserahkan ke pemerintah, dalam hal ini adalah Badan Pertanahan Nasional. ( Baca juga:Ambisi Erick Thohir Sejajarkan BSI dengan Bank Al-Rajgi dan Albilad )
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (Permen ATR) Nomor 1/2021 tentang Sertipikat Elektronik. Tujuannya adalah untuk meningkatkan indikator berusaha dan pelayanan kepada masyarakat.
Aturan itu sekaligus juga mewujudkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik. Nantinya, tidak ada lagi sertifikat tanah berwujud kertas, semuanya bakal berbentuk elektronik yang disebut juga sertifikat-el (elektronik).
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (Permen ATR) Nomor 1/2021 tentang Sertipikat Elektronik. Tujuannya adalah untuk meningkatkan indikator berusaha dan pelayanan kepada masyarakat.
Aturan itu sekaligus juga mewujudkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik. Nantinya, tidak ada lagi sertifikat tanah berwujud kertas, semuanya bakal berbentuk elektronik yang disebut juga sertifikat-el (elektronik).
(uka)
Lihat Juga :