Produk Bernilai Tambah Andalan Kemendag Hadapi Tantangan Ekspor
Selasa, 02 Februari 2021 - 17:09 WIB
loading...
A
A
A
Sedangkan contoh yang kedua adalah bagaimana Indonesia ditentang dalam membatasi ekspor raw material yang jumlahnya sangat terbatas seperti Nickel.
Padahal, menurutnya, pembatasan ekspor ini punya dua alasan yaitu pertama untuk mengatur agar nikel yang jumlahnya terbatas dan tidak bisa diperbaharui itu bisa optimal pemanfaatannya. Kedua, agar dampak perusakan lingkungannya bisa diantisipasi.
Baca juga: Pemerintah Mau Bikin Kawasan Industri Rokok, UKM dan IKM Diajak Gabung
"Ketiga, adalah bahwa nikel berfungsi sangat strategis bagi Indonesia dalam upaya mengembangkan hilirisasi dan menciptakan struktur perdagangan yang aman dalam jangka panjang," tandasnya.
Menurut Jerry, produk seperti nikel tidak bisa diberlakukan sebagaimana produk yang terbaharui seperti hasil pertanian. Nikel jelas tidak terbaharui dan oleh karenanya Indonesia berhak untuk mengatur karena ini menyangkut eksploitasi alam Indonesia.
"Ada alasan-alasan yang dibenarkan menurut aturan WTO yaitu alasan lingkungan dan alasan strategis kepentingan nasional. Kita tidak ingin eksploitasi nikel yang terlalu bebas sehingga justru merugikan lingkungan dan kepentingan nasional di masa depan," kata Wamendag.
Padahal, menurutnya, pembatasan ekspor ini punya dua alasan yaitu pertama untuk mengatur agar nikel yang jumlahnya terbatas dan tidak bisa diperbaharui itu bisa optimal pemanfaatannya. Kedua, agar dampak perusakan lingkungannya bisa diantisipasi.
Baca juga: Pemerintah Mau Bikin Kawasan Industri Rokok, UKM dan IKM Diajak Gabung
"Ketiga, adalah bahwa nikel berfungsi sangat strategis bagi Indonesia dalam upaya mengembangkan hilirisasi dan menciptakan struktur perdagangan yang aman dalam jangka panjang," tandasnya.
Menurut Jerry, produk seperti nikel tidak bisa diberlakukan sebagaimana produk yang terbaharui seperti hasil pertanian. Nikel jelas tidak terbaharui dan oleh karenanya Indonesia berhak untuk mengatur karena ini menyangkut eksploitasi alam Indonesia.
"Ada alasan-alasan yang dibenarkan menurut aturan WTO yaitu alasan lingkungan dan alasan strategis kepentingan nasional. Kita tidak ingin eksploitasi nikel yang terlalu bebas sehingga justru merugikan lingkungan dan kepentingan nasional di masa depan," kata Wamendag.
Lihat Juga :