APJATEL Dukung Pemerintah Wajibkan OTT Global Kerja Sama dengan Penyelenggara Jaringan
Selasa, 02 Februari 2021 - 17:27 WIB
loading...
APJATEL mendukung penuh rencana pemerintah yang akan mewajibkan over the top (OTT) global. FOTO/dok.MNC Media
A
A
A
JAKARTA - Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi ( APJATEL ) mendukung penuh rencana pemerintah yang akan mewajibkan over the top (OTT) global yang menjalankan kegiatan usaha di Indonesia diharuskan melakukan kerja sama dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi.
Bukti dukungan APJATEL tersebut diwujudkan dengan mengirim surat ke Menko Kemaritiman dan Investasi, Menko Perekonomian, Menkominfo, Menkeu, Menkum HAM dan Mensesneg.
"Kami menyambut baik rencana pemerintah yang mewajibkan OTT global untuk kersajama dengan penyelenggara jaringan seperti yang tertuang pada pasal 14 RPP Postelsiar. Dengan penerapan kewajiban tersebut membuktikan pemerintah konsisten menjalankan amanat UU Cipta Kerja," terang Ketua Umum Apjatel Muhammad Arif dalam keterangan resminya, Selasa (2/2/2021).
Baca Juga: APJATEL Dukung Pemerintah Wajibkan OTT Global Gandeng Perusahaan RI
Dipaparkannya, spirit utama yang diusung UU Cipta Kerja adalah menarik investasi baru dan menciptakan lapangan pekerjaan terutama di Industri telekomunikasi nasional. "Jika OTT global tak diwajibkan kerja sama dengan penyelenggara jaringan maka tak sesuai dengan semangat UU Cipta Kerja yang ingin meningkatkan investasi di sektor infrastruktur telekomunikasi," terang Arif.
Kondisi saat ini, lanjutnya, kemampuan operator telekomunikasi di Indonesia dalam membangun infrastruktur sangat terbatas dikarenakan sumber daya yang dimiliki penyelenggara telekomunikasi banyak tersita untuk memperbesar kapasitas jaringan dan Content Delivery Network (CDN) untuk menjaga layanan OTT global agar dapat dinikmati pelanggan dengan baik. Padahal, di satu sisi beberapa layanan OTT mensubstitusi layanan telekomunikasi, sehingga membuat kondisi keuangan penyelenggara telekomunikasi semakin terpuruk.
Bukti dukungan APJATEL tersebut diwujudkan dengan mengirim surat ke Menko Kemaritiman dan Investasi, Menko Perekonomian, Menkominfo, Menkeu, Menkum HAM dan Mensesneg.
"Kami menyambut baik rencana pemerintah yang mewajibkan OTT global untuk kersajama dengan penyelenggara jaringan seperti yang tertuang pada pasal 14 RPP Postelsiar. Dengan penerapan kewajiban tersebut membuktikan pemerintah konsisten menjalankan amanat UU Cipta Kerja," terang Ketua Umum Apjatel Muhammad Arif dalam keterangan resminya, Selasa (2/2/2021).
Baca Juga: APJATEL Dukung Pemerintah Wajibkan OTT Global Gandeng Perusahaan RI
Dipaparkannya, spirit utama yang diusung UU Cipta Kerja adalah menarik investasi baru dan menciptakan lapangan pekerjaan terutama di Industri telekomunikasi nasional. "Jika OTT global tak diwajibkan kerja sama dengan penyelenggara jaringan maka tak sesuai dengan semangat UU Cipta Kerja yang ingin meningkatkan investasi di sektor infrastruktur telekomunikasi," terang Arif.
Kondisi saat ini, lanjutnya, kemampuan operator telekomunikasi di Indonesia dalam membangun infrastruktur sangat terbatas dikarenakan sumber daya yang dimiliki penyelenggara telekomunikasi banyak tersita untuk memperbesar kapasitas jaringan dan Content Delivery Network (CDN) untuk menjaga layanan OTT global agar dapat dinikmati pelanggan dengan baik. Padahal, di satu sisi beberapa layanan OTT mensubstitusi layanan telekomunikasi, sehingga membuat kondisi keuangan penyelenggara telekomunikasi semakin terpuruk.
Lihat Juga :