APJATEL Dukung Pemerintah Wajibkan OTT Global Kerja Sama dengan Penyelenggara Jaringan

Selasa, 02 Februari 2021 - 17:27 WIB
loading...
APJATEL Dukung Pemerintah...
APJATEL mendukung penuh rencana pemerintah yang akan mewajibkan over the top (OTT) global. FOTO/dok.MNC Media
A A A
JAKARTA - Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi ( APJATEL ) mendukung penuh rencana pemerintah yang akan mewajibkan over the top (OTT) global yang menjalankan kegiatan usaha di Indonesia diharuskan melakukan kerja sama dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi.

Bukti dukungan APJATEL tersebut diwujudkan dengan mengirim surat ke Menko Kemaritiman dan Investasi, Menko Perekonomian, Menkominfo, Menkeu, Menkum HAM dan Mensesneg.

"Kami menyambut baik rencana pemerintah yang mewajibkan OTT global untuk kersajama dengan penyelenggara jaringan seperti yang tertuang pada pasal 14 RPP Postelsiar. Dengan penerapan kewajiban tersebut membuktikan pemerintah konsisten menjalankan amanat UU Cipta Kerja," terang Ketua Umum Apjatel Muhammad Arif dalam keterangan resminya, Selasa (2/2/2021).



Dipaparkannya, spirit utama yang diusung UU Cipta Kerja adalah menarik investasi baru dan menciptakan lapangan pekerjaan terutama di Industri telekomunikasi nasional. "Jika OTT global tak diwajibkan kerja sama dengan penyelenggara jaringan maka tak sesuai dengan semangat UU Cipta Kerja yang ingin meningkatkan investasi di sektor infrastruktur telekomunikasi," terang Arif.

Kondisi saat ini, lanjutnya, kemampuan operator telekomunikasi di Indonesia dalam membangun infrastruktur sangat terbatas dikarenakan sumber daya yang dimiliki penyelenggara telekomunikasi banyak tersita untuk memperbesar kapasitas jaringan dan Content Delivery Network (CDN) untuk menjaga layanan OTT global agar dapat dinikmati pelanggan dengan baik. Padahal, di satu sisi beberapa layanan OTT mensubstitusi layanan telekomunikasi, sehingga membuat kondisi keuangan penyelenggara telekomunikasi semakin terpuruk.

APJATEL Dukung Pemerintah Wajibkan OTT Global Kerja Sama dengan Penyelenggara Jaringan


Selama ini penyelenggara OTT global kerap berlindung dibalik konsep Net Neutrality. Semua pihak, termasuk pemerintah Indonesia, selalu ditakut-takuti dengan konsep tersebut. Di Amerika Serikat sendiri yang merupakan negara asal mayoritas penyelenggara OTT, Federal Communication Commission telah mencabut kebijakan Net Neutrality pada 11 Juni 2018, sedangkan Indonesia tidak pernah mengadopsi konsep tersebut.

Karena Net Neutrality tak sesuai, harusnya pemerintah tak perlu ragu untuk mewajibkan OTT global untuk bekerja sama dengan penyelenggara jaringan di Indonesia. Bentuk kerja sama tersebut bisa melalui sewa jaringan, sewa kapasitas atau investasi langsung. Dengan kerja sama OTT global dengan penyelenggara jaringan, Arif optimistis dapat memberikan harapan baru untuk akselerasi dan peningkatan kualitas jaringan telekomunikasi di Indonesia.

"Saat ini infrastruktur telekomunikasi di Indonesia belum merata. Pemerintah masih membutuhkan bantuan dari pelaku usaha untuk dapat menggelar infrastruktur telekomunikasi di seluruh Indonesia, sehingga diharapkan OTT global nantinya dapat memberikan kontribusi positif bagi pengembangan infrastruktur telekomunikasi nasional. Tidak sekadar lewat saja di jaringan operator telekomunikasi, tanpa memberikan benefit yang signifikan bagi perekonomian nasional," ungkap Arif.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1853 seconds (0.1#10.140)