APJATEL Dukung Pemerintah Wajibkan OTT Global Gandeng Perusahaan RI
Senin, 01 Februari 2021 - 18:36 WIB
loading...
Ilustrasi/Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) mendukung penuh rencana pemerintah yang akan mewajibkan Over-The-Top (OTT) global yang menjalankan kegiatan usaha di Indonesia diharuskan melakukan kerja sama dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi.
Ketua Umum APJATEL Muhammad Arif, menyatakan bukti dukungan APJATE diwujudkan dengan mengirim surat ke Menko Marves, Menko Perekonomian, Menkominfo, Menkeu, Menkum HAM dan Mensesneg. Pihaknya menyambut baik rencana pemerintah yang mewajibkan OTT global untuk kerja sama dengan penyelenggara jaringan seperti yang tertuang pada pasal 14 RPP Postelsiar.
“Dengan penerapan kewajiban tersebut membuktikan pemerintah konsisten menjalankan amanat UU Cipta Kerja . Spirit utama yang diusung UU Cipta Kerja adalah menarik investasi baru dan menciptakan lapangan pekerjaan terutama di industri telekomunikasi nasional. Jika OTT global tak diwajibkan kerja sama dengan penyelenggara jaringan maka tak sesuai dengan semangat UU Cipta Kerja yang ingin meningkatkan investasi di sektor infrastruktur telekomunikasi,” kata Arif dalam rilisnya di Jakarta, Senin (1/2/2021).
Baca Juga : Masuk 20 Besar Negara Penerima Investasi Asing, RI Tetap Seksi di Mata Investor
Arif menjelaskan, kondisi saat ini kemampuan operator telekomunikasi di Indonesia dalam membangun infrastruktur sangat terbatas dikarenakan sumber daya yang dimiliki penyelenggara telekomunikasi banyak tersita untuk memperbesar kapasitas jaringan dan Conten Delivery Network (CDN) untuk menjaga layanan OTT global agar dapat dinikmati pelanggan dengan baik. Padahal disatu sisi beberapa layanan OTT mensubstitusi layanan telekomunikasi sehingga membuat kondisi keuangan penyelenggara telekomunikasi semakin terpuruk.
Ketua Umum APJATEL Muhammad Arif, menyatakan bukti dukungan APJATE diwujudkan dengan mengirim surat ke Menko Marves, Menko Perekonomian, Menkominfo, Menkeu, Menkum HAM dan Mensesneg. Pihaknya menyambut baik rencana pemerintah yang mewajibkan OTT global untuk kerja sama dengan penyelenggara jaringan seperti yang tertuang pada pasal 14 RPP Postelsiar.
“Dengan penerapan kewajiban tersebut membuktikan pemerintah konsisten menjalankan amanat UU Cipta Kerja . Spirit utama yang diusung UU Cipta Kerja adalah menarik investasi baru dan menciptakan lapangan pekerjaan terutama di industri telekomunikasi nasional. Jika OTT global tak diwajibkan kerja sama dengan penyelenggara jaringan maka tak sesuai dengan semangat UU Cipta Kerja yang ingin meningkatkan investasi di sektor infrastruktur telekomunikasi,” kata Arif dalam rilisnya di Jakarta, Senin (1/2/2021).
Baca Juga : Masuk 20 Besar Negara Penerima Investasi Asing, RI Tetap Seksi di Mata Investor
Arif menjelaskan, kondisi saat ini kemampuan operator telekomunikasi di Indonesia dalam membangun infrastruktur sangat terbatas dikarenakan sumber daya yang dimiliki penyelenggara telekomunikasi banyak tersita untuk memperbesar kapasitas jaringan dan Conten Delivery Network (CDN) untuk menjaga layanan OTT global agar dapat dinikmati pelanggan dengan baik. Padahal disatu sisi beberapa layanan OTT mensubstitusi layanan telekomunikasi sehingga membuat kondisi keuangan penyelenggara telekomunikasi semakin terpuruk.
Lihat Juga :