APJATEL Dukung Pemerintah Wajibkan OTT Global Gandeng Perusahaan RI

Senin, 01 Februari 2021 - 18:36 WIB
loading...
APJATEL Dukung Pemerintah Wajibkan OTT Global Gandeng Perusahaan RI
Ilustrasi/Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) mendukung penuh rencana pemerintah yang akan mewajibkan Over-The-Top (OTT) global yang menjalankan kegiatan usaha di Indonesia diharuskan melakukan kerja sama dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi.

Ketua Umum APJATEL Muhammad Arif, menyatakan bukti dukungan APJATE diwujudkan dengan mengirim surat ke Menko Marves, Menko Perekonomian, Menkominfo, Menkeu, Menkum HAM dan Mensesneg. Pihaknya menyambut baik rencana pemerintah yang mewajibkan OTT global untuk kerja sama dengan penyelenggara jaringan seperti yang tertuang pada pasal 14 RPP Postelsiar.

“Dengan penerapan kewajiban tersebut membuktikan pemerintah konsisten menjalankan amanat UU Cipta Kerja . Spirit utama yang diusung UU Cipta Kerja adalah menarik investasi baru dan menciptakan lapangan pekerjaan terutama di industri telekomunikasi nasional. Jika OTT global tak diwajibkan kerja sama dengan penyelenggara jaringan maka tak sesuai dengan semangat UU Cipta Kerja yang ingin meningkatkan investasi di sektor infrastruktur telekomunikasi,” kata Arif dalam rilisnya di Jakarta, Senin (1/2/2021).



Arif menjelaskan, kondisi saat ini kemampuan operator telekomunikasi di Indonesia dalam membangun infrastruktur sangat terbatas dikarenakan sumber daya yang dimiliki penyelenggara telekomunikasi banyak tersita untuk memperbesar kapasitas jaringan dan Conten Delivery Network (CDN) untuk menjaga layanan OTT global agar dapat dinikmati pelanggan dengan baik. Padahal disatu sisi beberapa layanan OTT mensubstitusi layanan telekomunikasi sehingga membuat kondisi keuangan penyelenggara telekomunikasi semakin terpuruk.

Selama ini penyelenggara OTT global kerap berlindung dibalik konsep Net Neutrality. Semua pihak, termasuk Pemerintah Indonesia selalu ditakut-takuti dengan konsep tersebut. Di Amerika Serikat sendiri yang merupakan negara asal mayoritas penyelenggara OTT, Federal Communication Commission telah mencabut kebijakan Net Neutrality pada 11 Juni 2018, sedangkan Indonesia tidak pernah mengadopsi konsep tersebut.

Karena Net Neutrality tak sesuai, harusnya Pemerintah tak perlu ragu untuk mewajibkan OTT global untuk bekerjasama dengan penyelenggara jaringan di Indonesia. Bentuk kerjasama tersebut bisa melalui sewa jaringan, sewa kapasitas atau investasi langsung. Dengan kerjasama OTT global dengan penyelenggara jaringan, Arif optimis dapat memberikan harapan baru untuk akselerasi dan peningkatan kualitas jaringan telekomunikasi di Indonesia.



“Saat ini penggelaran infrastruktur telekomunikasi di Indonesia belum merata. Pemerintah masih membutuhkan bantuan dari pelaku usaha untuk dapat menggelar infrastruktur telekomunikasi di seluruh Indonesia. Sehingga diharapkan OTT global nantinya dapat memberikan kontribusi positif bagi penggembangan infrastruktur telekomunikasi nasional. Tidak sekadar lewat saja di jaringan operator telekomunikasi. Tanpa memberikan benefit yang signifikan bagi perekonomian Nasional,” ungkap Arif.

Banyak manfaat yang dapat diambil dari kewajiban OTT global untuk bekerjasama dengan penyelenggara jaringan di Indonesia. Dengan menyewa kapasitas dari penyelenggara jaringan, OTT global dapat meningkatkan kualitas layanan yang akan diberikannya kepada masyarakat Indonesia.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2150 seconds (0.1#10.140)