Soal Sanksi Pasar Dirham di Depok, OJK: Itu Ranah Bank Indonesia

Rabu, 03 Februari 2021 - 12:41 WIB
loading...
Soal Sanksi Pasar Dirham...
Ilustrasi. FOTO/Istimewa
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait penangkapan pemilik pasar dirham sebagai alat transaksi di Pasar Muamalah Depok. Deputi Komisioner Humas dan Logistik, Anto Prabowo mengatakan, penggunaan uang Dirham sebagai alat pembayaran merupakan kewenangan Bank Indonesia.

“Kewenangannya ada di Bank Indonesia,” kata dia kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (2/3/2021).



Pembinaan dan pengawasan termasuk edukasi, ditegaskan Anto menjadi otoritas Bank Indonesia. “Jadi semua materi, termasuk edukasi dan sanksi menjadi otoritas BI,” pungkasnya.

Sebelumnya, penggunaan mata uang asing , khususnya Dirham hingga Dinar di sejumlah pasar kembali terjadi. Usai di pasar Muamalah daerah Beji, Depok, kini pembayaran tersebut juga sempat terjadi di Pasar Bazar Masjid An-Nabawi, Perumahan Banjar Wijaya, Kecamatan Cipondoh, Tangerang.



Pasar Bazar Muamalah yang digelar di area parkir masjid tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2019. Namun, bazar dibuka hanya satu kali dalam setiap bulannya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1444 seconds (0.1#10.140)