Soal Sanksi Pasar Dirham di Depok, OJK: Itu Ranah Bank Indonesia
loading...
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait penangkapan pemilik pasar dirham sebagai alat transaksi di Pasar Muamalah Depok. Deputi Komisioner Humas dan Logistik, Anto Prabowo mengatakan, penggunaan uang Dirham sebagai alat pembayaran merupakan kewenangan Bank Indonesia.
“Kewenangannya ada di Bank Indonesia,” kata dia kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (2/3/2021).
Pembinaan dan pengawasan termasuk edukasi, ditegaskan Anto menjadi otoritas Bank Indonesia. “Jadi semua materi, termasuk edukasi dan sanksi menjadi otoritas BI,” pungkasnya.
Sebelumnya, penggunaan mata uang asing , khususnya Dirham hingga Dinar di sejumlah pasar kembali terjadi. Usai di pasar Muamalah daerah Beji, Depok, kini pembayaran tersebut juga sempat terjadi di Pasar Bazar Masjid An-Nabawi, Perumahan Banjar Wijaya, Kecamatan Cipondoh, Tangerang.
Pasar Bazar Muamalah yang digelar di area parkir masjid tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2019. Namun, bazar dibuka hanya satu kali dalam setiap bulannya.
“Kewenangannya ada di Bank Indonesia,” kata dia kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (2/3/2021).
Pembinaan dan pengawasan termasuk edukasi, ditegaskan Anto menjadi otoritas Bank Indonesia. “Jadi semua materi, termasuk edukasi dan sanksi menjadi otoritas BI,” pungkasnya.
Sebelumnya, penggunaan mata uang asing , khususnya Dirham hingga Dinar di sejumlah pasar kembali terjadi. Usai di pasar Muamalah daerah Beji, Depok, kini pembayaran tersebut juga sempat terjadi di Pasar Bazar Masjid An-Nabawi, Perumahan Banjar Wijaya, Kecamatan Cipondoh, Tangerang.
Pasar Bazar Muamalah yang digelar di area parkir masjid tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2019. Namun, bazar dibuka hanya satu kali dalam setiap bulannya.
(nng)