Sertifikat Tanah Elektronik Belum Dibutuhkan Masyarakat, Ini Alasannya
Rabu, 03 Februari 2021 - 14:09 WIB
loading...
A
A
A
"Bagaimana validasi tersebut dilakukan, apakah secara sepihak oleh BPN. Bagaimana posisi masyarakat dalam validasi tersebut sebab tanah-tanah yang sudah bersertfikat tersebut misalnya tidak sesuai ukuran, tumpang tindih, sedang bersengketa atau sedang berperkara di pengadilan. Padahal sistem antar instansi seperti pengadilan belum terhubung," ungkap dia.
Dari sisi hukum, rakyat berhak menyimpan sertifikat asli yang telah diterbitkan. Hak ini tidak boleh hapus dengan demikian, hal lainnya yakni sertifikat elektronik, warkah tanah dan lain-lain dalam bentuk elektronik adalah pelengkap dan memudahkan data base tanah.
(Baca juga: Isu Pulau RI Dijual ke Asing, KKP Gencar Sertifikasi Hak Atas Tanah Pulau Terluar )
Dari sisi keamanan, Iwan mempertanyakan bagaimana jika sistem IT yang dikelola BPN tidak benar-benar aman, sehingga ada potensi kehilangan data-data rakyat pemilik tanah.
"Sebagai Permen ini juga melanggar aturan yang lebih tinggi yakni PP Pendaftaran Tanah 24/1997, PP 40/1996 tentang HGU, HGB dan hak pakai serta UU NO 5 1960 UU PA," tandas dia.
Dari sisi hukum, rakyat berhak menyimpan sertifikat asli yang telah diterbitkan. Hak ini tidak boleh hapus dengan demikian, hal lainnya yakni sertifikat elektronik, warkah tanah dan lain-lain dalam bentuk elektronik adalah pelengkap dan memudahkan data base tanah.
(Baca juga: Isu Pulau RI Dijual ke Asing, KKP Gencar Sertifikasi Hak Atas Tanah Pulau Terluar )
Dari sisi keamanan, Iwan mempertanyakan bagaimana jika sistem IT yang dikelola BPN tidak benar-benar aman, sehingga ada potensi kehilangan data-data rakyat pemilik tanah.
"Sebagai Permen ini juga melanggar aturan yang lebih tinggi yakni PP Pendaftaran Tanah 24/1997, PP 40/1996 tentang HGU, HGB dan hak pakai serta UU NO 5 1960 UU PA," tandas dia.
(ind)
Lihat Juga :